16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup Polisi

Penambang lesu lahannya ditutup Polres Muba

Palembang, IDN Times - Puluhan penambang sumur minyak ilegal di Dusun Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), terpaksa berhenti menyedot minyak mentah.

Panas matahari sebelumnya menusuk kulit para pekerja yang memilih untuk berteduh di bawah pohon jati. Mereka sudah dua hari tidak bisa menambang, lantaran aparat kepolisian meminta mereka menghentikan kegiatan ilegal.

"Mau bagaimana kami cuma bekerja untuk mencari makan dari penggalian sumur bor tambang minyak ini. Kalau gak kerja, artinya anak dan istri di rumah tidak makan," ungkap DK (32) penambang di sumur bor saat ditemui di lokasi, Selasa (27/4/2021).

1. Satu lobang tambang diisi 100 pekerja

16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup PolisiAktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Para personel yang ditugaskan oleh Kapolres Muba, AKBP Erlintang Jaya, mencegah para penambang melakukan eksplorasi di lubang-lubang minyak mentah. Selama dua hari personel kepolisian memberikan sosialisasi untuk menutup tambang.

Penutupan ini ditentang oleh para penambang. Mereka menganggap upaya mencari rezeki dihalang-halangi aparat kepolisian.

"Banyak masyarakat yang bergantung pada pengeboran saat pandemik. Satu titik uobang tambang saja ada 100 pekerja yang bertahan," ujar dia.

Baca Juga: Pemodal Besar di Belakang Tambang Minyak Ilegal Muba

2. Penambang resah tambang ditutup setelah 16 tahun beroperasi

16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup PolisiAktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aktivitas tambang ilegal di Muba sudah berjalan sejak 16 tahun lalu, atau tepatnya tahun 2005. DK mengakui jika pengelolaan sumur bor makin banyak diminati masyarakat. Setiap tahun, ada saja kelompok baru yang melakukan eksplorasi.

"Kami sudah lama beroperasi kenapa baru sekarang ditindak. Selama ini tidak pernah dipermasalahkan," jelas dia.

3. Tidak seluruh tambang ilegal berhasil dieksplorasi

16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup PolisiAktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, satu kelompok yang beroperasi untuk mengekplorasi lubang tambang ilegal membutuhkan uang sekitar Rp80 hingga Rp100 juta. Uang itu dibutuhkan untuk mengebor tanah hingga kedalaman 200 meter.

Namun menurut DK, tak selamanya mereka mendapat minyak setelah melakukan pengeboran. Mereka sering menemui kegagalan.

"Kalau lagi beruntung kami akan mendapatkan minyak. Namun kalau lagi sial kami terkadang tidak dapat apa-apa," jelas dia.

4. Polres upayakan pendekatan persuasif usir penambang ilegal

16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup PolisiAktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

AKBP Erlintang Jaya menjelaskan, pihaknya masih memberi waktu bagi para penambang untuk berhenti melakukan akvitias ilegal. Para penambang dianggap meresahkan karena membahayakan.

"Kita pantau dahulu. Kita tidak mau ada konflik di sini. Kita tetap lakukan upaya persuasif dengan sosialisasi dan meminta mereka pergi," tutup dia.

Baca Juga: Paket Meningkat, Larangan Mudik Tak Pengaruhi Ekspedisi di Sumsel 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya