TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

108 Personel Bakal Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang

Ada dua jenis sanksi, individu dan penyedia tempat keramaian

Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra sosialisasikan pergub prokes (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang Protokol Kesehatan.

Sejak dua hari lalu, Pemprov bersama tim gabungan dari Polri dan TNI serta berbagai instansi terkait, melakukan sosialisasi hingga sepekan ke depan agar masyarakat memahami penerapan dan sanksi Pergub tersebut.

"Sebagai tindak lanjut dari Pergub itu, kita bersama instansi terkait langsung membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan sosialisasi dan menindak pelanggar Pergub," ungkap Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti 

1. 108 orang diturunkan tindak pelanggar pergub

Kasat Pol PP cek kesiapan tim gabungan (IDN Times/istimewa)

Aris menuturkan, ke-108 personel gabungan akan menyasar fasilitas umum seperti pasar, mal atau tempat-tempat hiburan, termasuk restoran dan karaoke, taman kota, perkantoran hingga pabrik.

"Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel, baik individu, instansi maupun organisasi," ujar dia.

2. Beragama sanksi yang diberikan ke pelanggar Pergub

Pedagang pasar yang berjualan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris menuturkan, ada dua sistem sanksi yang akan diberlakukan. Pertama, sanksi yang bersifat individual dan kedua sanksi bagi instansi atau pengelola tempat keramaian.

Sanksi pertama dilakukan dengan memberi hukuman tindakan fisik antara lain, push up, squat jump, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, membersihkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Untuk sanksi kedua, personel gabungan akan memberi teguran lisan hingga penutupan tempat usaha.

"Sanksi masyarakat berupa denda hingga Rp500.000, sedangkan untuk tempat usaha sanksi berupa denda hingga Rp15 juta, dan penghentian sementara operasional, bahkan tindakan tegas menutup operasional usaha," jelas dia.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Pernikahan Diperketat Sesuai Protokol Kesehatan

Berita Terkini Lainnya