108 Personel Bakal Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang
Ada dua jenis sanksi, individu dan penyedia tempat keramaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang Protokol Kesehatan.
Sejak dua hari lalu, Pemprov bersama tim gabungan dari Polri dan TNI serta berbagai instansi terkait, melakukan sosialisasi hingga sepekan ke depan agar masyarakat memahami penerapan dan sanksi Pergub tersebut.
"Sebagai tindak lanjut dari Pergub itu, kita bersama instansi terkait langsung membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan sosialisasi dan menindak pelanggar Pergub," ungkap Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti
1. 108 orang diturunkan tindak pelanggar pergub
Aris menuturkan, ke-108 personel gabungan akan menyasar fasilitas umum seperti pasar, mal atau tempat-tempat hiburan, termasuk restoran dan karaoke, taman kota, perkantoran hingga pabrik.
"Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel, baik individu, instansi maupun organisasi," ujar dia.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Pernikahan Diperketat Sesuai Protokol Kesehatan