10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Fee Dituntut 20 Tahun Penjara
Seluruh terdakwa kompak minta pindah ke Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi terdakwa kasus pemberian fee proyek 16 paket jalan di Muara Enim pada 2019, diseret kemeja pengadilan. Mereka didakwa bersalah telah menerima uang fee dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.
Dalam sidang perdana kemarin, kesepuluh terdakwa dijerat pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Semua terdakwa menerima uang Rp2,3 miliar dan kesepuluh terdawa terancam 20 tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ricky Benindo Magnas, Jumat (21/1/2022) kemarin.
Baca Juga: KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Korupsi Proyek Jalan
1. Sebagian terdakwa sudah mengembalikan fee proyek
Ricky menjelaskan, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut mendapat uang berbeda-beda. Terdakwa Indragani menerima uang sebesar Rp460 juta, kemudian Ishak Joarsah Rp300 juta, Piardi Rp200 juta, dan Subahan Rp200 juta.
Begitu juga dengan Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma, masing-masing menerima uang Rp200 juta.
"Sebagian terdakwa telah mengembalikan uang fee yang diterima. Rata-rata mereka mendapatkan Rp200 juta," jelas dia.
Baca Juga: Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 Tahun
Baca Juga: Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa