Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya
Daftar status zona bakal diumumkan pada 10 Mei 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Palembang mengizinkan warga melaksanakan salat id saat Idulfitri 1442 Hijriah.
Namun Pemkot dan Kemenang menetapkan beberapa syarat, agar ibadah salat sunah dua rakaat itu tak memicu penyebaran COVID-10. Yakni, menentukan lokasi salat bagi warga berdasarkan zonasi.
"Untuk membantu menyelamatkan negara dari paparan corona, Kemenag Palembang mengimbau masyarakat untuk salat di rumah. Bagi wilayah zona aman, kuning dan hijau, boleh salat di masjid," ujar Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah di Rumah Dinas Wali Kota (Wako), Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: 1.200 Masjid di Palembang Dilarang Laksanakan Salat Id
1. Warga di RT/ RW zona bahaya diminta salat di rumah
Dari hasil rapat Pemkot bersama Kemenag Palembang, salat Id bisa dilaksanakan sesuai rekomendasi RT/RW dan Posko Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, berikut hasil keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Tetapi untuk salat Id di RW atau RT yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19, agar dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.
Baca Juga: Sumsel 3 Kali PPKM Mikro, Epidemiolog Sebut Tidak Efektif