1.200 Masjid di Palembang Dilarang Laksanakan Salat Id

Pemkot Palembang tegaskan situasi zona merah

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta panitia pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, tidak menggelar salat sunah pada momen lebaran, melihat situasi zona penyebaran COVID-19 yang masih tinggi atau berada pada zona merah.

"Salat Idul Fitri ditiadakan karena zona merah dan tidak diperkenankan diselenggarakan," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, usai Rapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan, Senin (3/4/2021).

1. Larangan salat Id arahan pemerintah pusat

1.200 Masjid di Palembang Dilarang Laksanakan Salat IdRapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan di Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Palembang Jalan Tasik, Senin (3/4/2021). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Menurutnya, larangan salat Id merupakan arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat rapat virtual.

"Satu komando (tidak ada salat Idul Fitri di masjid). Solusinya kita salat bersama di rumah. Kita sudah rapat dengan Kementerian Agama, nanti dibicarakan dengan Gubernur Sumsel (Herman Deru)," kata dia.

Baca Juga: Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal  

2. Salah Tarawih di masjid tetap berlangsung

1.200 Masjid di Palembang Dilarang Laksanakan Salat IdRapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan di Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Palembang Jalan Tasik, Senin (3/4/2021). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kendati salat Id diminta tidak dilaksanakan, namun Harnojoyo tetap mengizinkan salat Tarawih berlangsung. Menurutnya, jemaah salah sudah berkurang perlahan dari 50 persen kapasitas tempat ibadah.

"Jadi kami minta peran masyarakat untuk tidak henti-hentinya menangani kasus zona merah dan mohon kerja samanya," timpal dia.

Baca Juga: Usai Ditegur Mendagri, Palembang Batasi Jam Buka Mal dan Pasar 

3. Semua kebijakan merupakan ketetapan dari Pemda

1.200 Masjid di Palembang Dilarang Laksanakan Salat IdKepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Apriansyah melanjutkan, sebanyak 1.200 masjid maupun musala yang tersebar di kecamatan maupun kota diminta tak menyelenggarakan Salat Id berjemaah.

"Ini semua sudah ketetapan dari Pemda dan kita koordinasikan ke kecamatan. Nanti kita sosialisasikan ke semua dengan surat resmi untuk masjid-masjid setempat, bersamaan data dari Dinkes Palembang," tambahnya.

4. Berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2021

1.200 Masjid di Palembang Dilarang Laksanakan Salat IdRapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan di Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Palembang Jalan Tasik, Senin (3/4/2021). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kendati surat edaran terkait salat Idul Fitri belum sampai di Kemenag Palembang, namun pihaknya kata Deni mengacu pada surat nomor 4 tahun 2021 poin enam tentang kegiatan ramadan di tempat ibadah.

"Atas dasar edaran ini, mayoritas kecamatan kita merah semua. Artinya hampir 80-85 persen risiko bahaya. Untuk mengantisipasi, tidak ada salahnya salat Id dilaksanakan seperti tahun lalu di rumah. Karena salat Idul Fitri merupakan salat sunah, sebaiknya dahulukan wajib baru sunah," tandas dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik Lebaran

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya