Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya 

Daftar status zona bakal diumumkan pada 10 Mei 2021

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Palembang mengizinkan warga melaksanakan salat id saat Idulfitri 1442 Hijriah.

Namun Pemkot dan Kemenang menetapkan beberapa syarat, agar ibadah salat sunah dua rakaat itu tak memicu penyebaran COVID-10. Yakni, menentukan lokasi salat bagi warga berdasarkan zonasi.

"Untuk membantu menyelamatkan negara dari paparan corona, Kemenag Palembang mengimbau masyarakat untuk salat di rumah. Bagi wilayah zona aman, kuning dan hijau, boleh salat di masjid," ujar Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah di Rumah Dinas Wali Kota (Wako), Jumat (7/5/2021).

1. Warga di RT/ RW zona bahaya diminta salat di rumah

Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya 

Dari hasil rapat Pemkot bersama Kemenag Palembang, salat Id bisa dilaksanakan sesuai rekomendasi RT/RW dan Posko Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, berikut hasil keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Tetapi untuk salat Id di RW atau RT yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19, agar dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.

Baca Juga: 1.200 Masjid di Palembang Dilarang Laksanakan Salat Id

2. Wajib menyediakan protokol kesehatan

Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya Salat berjarak di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Dokumen)

Zona wilayah di tingkat RT dengan risiko aman, maka salat Id harus dipantau secara ketat. Pengurus atau panitia masjid maupun musala harus memiliki surat pernyataan yang ditandatangani Satgas COVID-19.

"Termasuk wajib menyediakan fasilitas cuci tangan. Jemaah wajib memakai masker dan menyediakan pemeriksaan suhu tubuh, serta jaga jarak minimal satu meter," timpalnya.

3. Jumlah jemaah dibatasi 50 persen

Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya Menara Masjid Agung Palembang yang dipasang CCTV (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Izin salat Id saat lebaran di masa pandemik COVID-19 telah diatur stakeholder terkait, hingga menghasilkan musyawarah sesuai masukan serta pendapat dari berbagai unsur dan organisasi masyarakat.

"Jumlah jemaah yang salat juga diperhatikan, yakni kapasitas dibatasi 50 persen," katanya.

4. Salat di masjid tidak boleh interaksi bersalam-salaman

Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya Illustrasi salat berjemaah (dok. IDN Times/bt)

Selain pengaturan jarak di masjid, pengurus juga diminta mempersingkat waktu salat. Namun imbauan yang diarahkan Pemkot Palembang, sebaiknya masyarakat melaksanakan salat Id di rumah jika zona penyebaran berbahaya.

"Interaksi di masjid kalau bisa tidak bersalam-salaman," tambahnya.

5. Pembaruan data zonasi aman diinformasikan 10 Mei 2021

Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya 

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Fauziah menambahkan, pembaruan data zonasi wilayah dengan status risiko bahaya baru akan dikeluarkan, Senin (10/5/2021) mendatang. Sebab pembaruan kondisi zona terdata setiap pekan.

"Pengurus masjid ataupun musala wajib berkoordinasi dengan Posko PPKM di Kelurahan bersama Satgas dan unsur keamanan setempat. Update per minggu, data kita input dari wilayah Puskesmas dan kepastiannya Senin besok," tandas dia.

Baca Juga: Sumsel 3 Kali PPKM Mikro, Epidemiolog Sebut Tidak Efektif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya