Warga Palembang Diimbau Beli Sapi yang Punya Surat Sehat
Ribuan ekor hewan ternak di Palembang sudah terpapar PMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, mengimbau warga membeli hewan ternak terutama kurban dengan kondisi sehat dan memiliki sertifikat dari peternak.
"Jelang Idul Adha, masyarakat harus lebih teliti membeli sapi maupun kambing. Hewan yang akan dikurbankan harus punya surat keterangan sehat dari pemeriksaan dokter yang diberikan ke peternak," ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Baca Juga: Hewan Kurban Wajib Karantina 14 Hari Sebelum Diperdagangkan
1. Sertifikat sehat sebagai bukti hewan kurban layak dikonsumsi dan bebas PMK
Setiap hewan kurban di peternak maupun pedagang harus memiliki sertifikat sehat. Surat itu bisa dijadikan bukti jika hewan tersebut aman dikonsumsi masyarakat dan sudah melalui proses pemeriksaan Persatuan Dokter Hewan Indonesia Sumatra Selatan (PDHI Sumsel).
"Membeli hewan ternak yang bersertifikat sehat untuk mengantisipasi hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," timpalnya.
Baca Juga: Waduh, 1.000 Ekor Lebih Hewan Ternak di Palembang Terpapar PMK