TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Palembang Diimbau Beli Sapi yang Punya Surat Sehat

Ribuan ekor hewan ternak di Palembang sudah terpapar PMK

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, mengimbau warga membeli hewan ternak terutama kurban dengan kondisi sehat dan memiliki sertifikat dari peternak.

"Jelang Idul Adha, masyarakat harus lebih teliti membeli sapi maupun kambing. Hewan yang akan dikurbankan harus punya surat keterangan sehat dari pemeriksaan dokter yang diberikan ke peternak," ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Hewan Kurban Wajib Karantina 14 Hari Sebelum Diperdagangkan

1. Sertifikat sehat sebagai bukti hewan kurban layak dikonsumsi dan bebas PMK

Ilustrasi pengangkutan hewan ternak. (dok. IDN Times/Istimewa)

Setiap hewan kurban di peternak maupun pedagang harus memiliki sertifikat sehat. Surat itu bisa dijadikan bukti jika hewan tersebut aman dikonsumsi masyarakat dan sudah melalui proses pemeriksaan Persatuan Dokter Hewan Indonesia Sumatra Selatan (PDHI Sumsel).

"Membeli hewan ternak yang bersertifikat sehat untuk mengantisipasi hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," timpalnya.

2. Pemkot Palembang bakal memeriksa kesehatan hewan kurban di peternak dan pedagang

Wawako Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain mengimbau warga membeli hewan kurban yang memiliki surat sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) juga berupaya memeriksa langsung ke tempat peternak dan pedagang untuk melihat kesehatan.

"Dalam pengecekan lapangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh," kata dia.

3. Hewan tanpa surat sehat dilarang dijual pedagang

ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Sementara saat pemeriksaan dan pengawasan hewan ternak di lapangan, ditemukan dalam kondisi sakit atau tidak sehat, bakal menjadi catatan agar tidak diberikan surat keterangan sehat dan tidak diizinkan untuk dijual.

"Bagi yang kondisinya sakit berat dilarang dijual karena dagingnya tidak aman dikonsumsi," tambahnya.

Baca Juga: Waduh, 1.000 Ekor Lebih Hewan Ternak di Palembang Terpapar PMK

Berita Terkini Lainnya