Warga Miskin Penerima Bansos PPKM di Palembang Berdasarkan Kriteria
Warga miskin baru di Palembang kini mencapai 87 ribu orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Palembang masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Namun penerima bantuan sosial (bansos) PPKM berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos), belum terdistribusi secara menyeluruh.
"Warga miskin baru (misbar) berhak menerima bansos selama PPKM, tapi tidak semua misbar mendapatkannya karena ada seleksi tertentu," ujar Kasi Jaminan Sosial Keluarga dari Dinsos Palembang, Merry Ari Santy kepada IDN Times, Jumat (20/8/2021) kemarin.
Baca Juga: Palembang Zona Oranye, PPKM Level 4 Tetap Tanpa Kelonggaran
1. Warga misbar belum pernah menerima bantuan berhak mendapat bansos PPKM
Menurutnya, aturan misbar yang berhak menerima bansos adalah mereka yang tidak belum pernah tercatat pernah mendapatkan bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) ataupun bantuan dari pihak ketiga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Jadi yang benar-benar miss data, bukan yang sudah tercatat tapi menerima lagi. Karena bantuan ini beragam. Terbaru ada 87 ribu orang misbar, tapi dari angka itu sudah sebagian menerima bantuan lain sehingga Pemkot prioritaskan yang tidak ada sama sekali," jelasnya.
Baca Juga: Kematian Ibu Hamil Akibat COVID-19 di Sumsel Naik 3 Persen