Palembang Zona Oranye, PPKM Level 4 Tetap Tanpa Kelonggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Keaehatan (Dinkes) Kota Palembang memastikan perkembangan COVID-19 mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan. Bahkan saat ini, penyebaran kasus mulai rendah dan Palembang sudah dinyatakan sebagai wilayah zona oranye.
"Per 15 Agustus kemarin kita masuk zona oranye. Kasus harian menurun dan hasil indikator penularan COVID-19 merendah," ujar Kasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan kepada IDN Times, Kamis (19/8/2021).
1. Aturan PPKM masih mengacu Inmendagri dan Surat Edaran Wako Palembang
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) tetap menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 meski terjadi penurunan kasus.
"Meskipun tingkat risiko penyebaran berada di kondisi sedang, tetapi segala aturan tetap mengacu Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Wali Kota Palembang tanpa pelonggaran," tambahnya.
Baca Juga: Kematian Ibu Hamil Akibat COVID-19 di Sumsel Naik 3 Persen
2. Kapasitas pengunjung mal di Palembang masih terbatas
Salah satu poin yang masih tertib diterapkan yakni pengawasan ketat operasional supermarket dan pasar swalayanhari. Meski waktu buka diizinkan hingga pukul 20.00 WIB, namun kapasitas pengunjung masih dibatasi.
"Kapasitas pengunjung masuk dibatasi 50 persen dari jumlah normal," timpal dia.
3. Satpol PP Palembang masih memberikan sanksi pelanggar PPKM
Putra menyampaikan, Satpol PP Palembang juga masih memberikan sanksi kepada pelanggar, terutama mereka yang beraktivitas di sektor hiburan dan wisata.
"Ada yang sudah kita sidang tindak pidana ringan dan harus bayar denda. Jika ditegur secara lisan dan tertulis tak diindahkan, pasti sanksi tegas akan diberlakukan," jelas dia.
4. PPKM Level 4 berlaku hingga 23 Agustus 2021
Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Allan Gunery melanjutkan, penetapan status PPKM Level 4 sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat. Pemkot masih menerapkan Inmendagri nomor 31 tahun 2021 yang mengatur penutupan sementara mal, kecuali akses ke supermarket, resto, dan apotek.
"Pada prinsipnya keputusan ini dari pusat, bukan dari Pemda yang menentukan. Sekarang masih berlaku PPKM Level 4 hingga 23 Agustus," tandas dia.
Baca Juga: Tarif PCR di Sumsel Turun Jadi Rp525.000 Ikuti Aturan Kemenkes