Wako Palembang Cabut Izin Salat Id di Masjid, Musala dan Lapangan
Pelaksanaan salat di rumah masing-masing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, melalui surat edaran pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 Mei 2021, resmi mencabut izin penyelenggaraan salat Id di masjid, musala dan lapangan.
Kebijakan pelaksanaan salat Id yang sebelumnya boleh dilakukan dengan ketentuan wilayah dalam kondisi aman atau berada pada zona hijau dan kuning dibatalkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan perwakilan Kementerian Agama Kota Palembang.
Baca Juga: Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona Merah
1. BNPB tetapkan zona merah Palembang per 9 Mei 2021
Per hari ini, Rabu (12/5/2021) Harnojoyo bersama Kapolrestabes, Dandim 0418 dan Kakanmenag menyepakati imbauan masyarakat Palembang untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing.
Berdasarkan isi surat tersebut, dijelaskan sesuai zonasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 9 Mei 2021, kini Palembang masuk zona merah COVID-19 sehingga perlu dilakukan tindakan penanganan pencegahan dan penyebaran.
Baca Juga: Resep Maksuba 15 Lapis, Kue Sajian Lebaran Khas Palembang