Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona Merah

Total kasus COVID-19 di Palembang sudah tembus 11.101

Palembang, IDN Times - Wilayah Palembang masih berada di tingkat risiko penyebaran COVID-19 bahaya atau zona merah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) terakhir pada 10 Mei 2021, total kasus positif sudah tembus 11.101 orang.

Kendati seluruh kecamatan di Palembang berstatus zona merah, namun Pemerintah Kota (Pemkot) masih membuka fasilitas tempat wisata dengan ketentuan dan kebijakan menaati protokol kesehatan (prokes).

1. Izin operasional tempat wisata berdasarkan aturan PPKM Mikro

Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona MerahKawasan Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Asisten I Bidang Pemerintah Setda Kota Palembang, Faisal AR, Pemkot tetap mengizinkan pengelola membuka tempat wisata karena pihaknya optimis membangun perekonomian, namun tidak mengabaikan kesehatan masyarakat.

"Tempat wisata boleh dibuka berdasarkan aturan PPKM yang ada, namun dengan berbagai syarat," kata dia, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Lisma Rela Tak Berlebaran Bersama Keluarga Demi Pasien

2. Jumlah pengunjung dan jam operasional dibatasi

Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona MerahSuasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Faisal meyebut, selama ini pelaku wisata yang terdampak pandemik sudah banyak yang mengeluh, bahkak tak mendapat omzet yang cukup baik. Sehingga kebijakan tempat wisata dibuka menjadi opsi memperbaiki ekonomi daerah.

"Prioritasnya tetap membatasi jumlah pengunjung. Misal selama ini di Kampung Kapitan itu per hari bisa mencapai 50 orang, maka selama PPKM hanya boleh separuh saja atau 25 orang. Begitu juga dengan jam buka yang harus dibatasi, seperti di mal sekarang buka jam 9 pagi sampai 9 malam," jelas dia.

Baca Juga: Varian Corona Asal India Sudah Masuk Sumsel Sejak Januari 2021

3. Sekda sebut izin tempat wisata dibuka merujuk aturan Mendagri

Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona MerahSekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Seketaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, izin operasi tempat wisata boleh dengan kapasitas 50 persen pengunjung sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.

"Ada intruksi Mendagri tentang PPKM di luar seni dan budaya 25 persen, 50 persen pembatasan artinya tetap protokol kesehatan dijaga. Apalagi pada Perwali sebelumnya meski melihat sisi kesehatan, ekonomi harus berjalan dengan tetap diawasi tim Satgas COVID-19," tandasnya.

Baca Juga: Kenaikan Zona Merah di Sumsel Diduga Akibat Varian B1617 Asal India 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya