Usai Ditegur Mendagri, Palembang Batasi Jam Buka Mal dan Pasar
Epidemiologi Sumsel waspada kasus naik pasca lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyinggung kasus positif COVID-19 di Sumatra Selatan (Sumsel) khususnya Palembang yang masih tinggi.
Usai ditegur Menteri Tito, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil sejumlah kebijakan. Seperti membatasi jam operasional di pasar dan mal, serta mengetatkan patroli di tempat hiburan. Apalagi Palembang masih berada di tingkat risiko bahaya atau zona merah.
"Kepolisian sudah memanggil para pengelola mal mengenai prokes. Disampaikan kepada mereka kapasitas mal hanya 50 persen, termasuk jumlah karyawan yang masuk kerja," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Ditegur Mendagri, Gubernur Sumsel Bantah Kasus COVID-19 Naik
1. Pelanggar bakal didenda sesuai Perwali nomor 27
Selain pembatasan jam operasional, Pemkot juga mencegah lonjakan pengunjung dan konsumen yang membludak. Dirinya mengimbau agar karyawan dan pengelola menaati aturan berlaku.
"Jika terbukti melanggar, ada sanksi denda sesuai Perwali Nomor 27 tahun 2020 terkait pelanggaran prokes. Sanksinya masih berlaku, kan itu belum dicabut. Kalau dia bandel kita kasih sanksi. Jam operasional mal kami batasi sampai pukul 9 malam," kata dia.