Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal  

Salat Id dan Tarawih akan dilarang di wilayah zona merah

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) kembali mengubah aturan larangan mudik. Kini, Pemprov Sumsel mencabut izin mudik lokal bagi masyarakat Sumsel.

Kebijakan ini diambil menyikapi larangan mudik yang dikeluarkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo. Apalagi jumlah kasus COVID-19 di Bumi Sriwijaya masih cukup tinggi.

"Prinsipnya jelas akan dilakukan Pemprov Sumsel mengenai larangan. Jika pusat melarang, kita integralkan dengan kebijakan di daerah. Kita lanjutkan yang sudah digariskan pemerintah pusat," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Nasrun Umar, Senin (3/5/2021).

1. Sumsel ikuti arah kebijakan pemerintah pusat

Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal  Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Nasrun menjelaskan, jika sebelumnya Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 025 pada 27 April 2021 memberikan arahan ketentuan masyarakat yang boleh meninggalkan wilayahnya untuk mudik lokal, maka pengecualian hanya berlaku bagi orang sakit, ibu hamil, ada keluarga meninggal, dan perjalanan dinas.

"Maknai SE gubernur itu sesuai satuan narasi dari kebijakan pusat. Larangan mudik ketat harus dilakukan, itu maknanya," jelas dia.

Baca Juga: Tak Larang Mudik Lokal, Sumsel Siapkan Antigen Gratis di Perbatasan

2. Posko pemeriksaan tetap didirikan di daerah

Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal  doc pribadi/ajun ally

Menurutnya, Pemprov Sumsel telah menetapkan ketentuan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang harus mudik sesuai ketentuan. Pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di posko-posko penyekatan.

"Jadi dimulai H-7 sampai H+7 dengan proses rapid antigen dan GeNose. Kalau reaktif tetap akan diputar balik dan putar arah, atau dibawa ke tempat isolasi daerah," jelas dia.

Baca Juga: Izinkan Warga Mudik, Gubernur Sumsel: Itu Pulang Kota

3. Sumsel larang zona merah menggelar acara keagamaan

Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal  Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Selain itu, Nasrun menjelaskan jika pihaknya baru saja melakukan rapat koordinasi (Rakor) lanjutan bersama berbagai kementerian, melanjutkan arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengenai aturan pencegahan COVID-19 di seluruh provinsi.

Menurutnya, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mutlak masih dilakukan di Sumsel dengan membagi wilayah berdasarkan zona penyebaran kasus COVID-19.

"Termasuk aturan jelang lebaran. Menag telah menekankan aturan ketika zona merah dan oranye tidak boleh ada kegiatan keagamaan. Kalau zona hijau, Terawih atau Salat Id boleh hanya 50 persen," tutup dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik Lebaran

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya