Usai Ditegur Mendagri, Palembang Batasi Jam Buka Mal dan Pasar 

Epidemiologi Sumsel waspada kasus naik pasca lebaran

Palembang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyinggung kasus positif COVID-19 di Sumatra Selatan (Sumsel) khususnya Palembang yang masih tinggi.

Usai ditegur Menteri Tito, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil sejumlah kebijakan. Seperti membatasi jam operasional di pasar dan mal, serta mengetatkan patroli di tempat hiburan. Apalagi Palembang masih berada di tingkat risiko bahaya atau zona merah.

"Kepolisian sudah memanggil para pengelola mal mengenai prokes. Disampaikan kepada mereka kapasitas mal hanya 50 persen, termasuk jumlah karyawan yang masuk kerja," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Senin (3/5/2021).

1. Pelanggar bakal didenda sesuai Perwali nomor 27

Usai Ditegur Mendagri, Palembang Batasi Jam Buka Mal dan Pasar Rapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan di Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Palembang Jalan Tasik, Senin (3/4/2021). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Selain pembatasan jam operasional, Pemkot juga mencegah lonjakan pengunjung dan konsumen yang membludak. Dirinya mengimbau agar karyawan dan pengelola menaati aturan berlaku.

"Jika terbukti melanggar, ada sanksi denda sesuai Perwali Nomor 27 tahun 2020 terkait pelanggaran prokes. Sanksinya masih berlaku, kan itu belum dicabut. Kalau dia bandel kita kasih sanksi. Jam operasional mal kami batasi sampai pukul 9 malam," kata dia.

Baca Juga: Ditegur Mendagri, Gubernur Sumsel Bantah Kasus COVID-19 Naik

2. Pemkot bertugas perketat prokes bersama pihak keamanan

Usai Ditegur Mendagri, Palembang Batasi Jam Buka Mal dan Pasar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, tak cuma mal namun pengelola pasar juga diminta aktif berpatroli di sekitar pasar dengan mengajak aparat keamanan, seperti Satpol PP dan Babinkamtibmas untuk menertibkan warga.

"PD pasar misalnya, harus mulai serius bergerak. Masing-masing pengurus pasar juga demikian, ambil microphone ajak Satpol PP dan Babinkamtibmas berkeliling untuk mengingatkan prokesnya. Itu memang tugas kita," tambahnya.

3. Antisipasi lonjakan kasus dengan siapkan kamar isolasi tambahan

Usai Ditegur Mendagri, Palembang Batasi Jam Buka Mal dan Pasar Rapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan di Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Palembang Jalan Tasik, Senin (3/4/2021). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Sementara menurut Ahli Epidemiologi Sumsel dari Universitas Sriwijaya, Iche Andriyani Liberty, menanggapi kasus Palembang yang masih berada zona merah. Dirinya meminta masyarakat dan pemerintah daerah waspada serta tetap menegakkan protokol kesehatan.

"Prediksi kita, Sumsel ini ada kenaikan kasus setelah lebaran. Kita mesti antisipasi termasuk untuk pelayanan kesehatan. Kita juga menyiapkan kapasitas lebih untuk tempat tidur dan ruang isolasi," jelasnya.

4. Sebut kasus COVID-19 sempat melandai bulan lalu

Usai Ditegur Mendagri, Palembang Batasi Jam Buka Mal dan Pasar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Ahli Epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr. Iche Andriyani Liberty (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal kasus Rumah Sehat di Palembang yang sempat ditutup, ia menyebut beberapa waktu lalu memang tren penyebaran COVID-19 sempat menurun bahkan melandai, sehingga jumlah okupansi tempat isolasi tak perlu diperbanyak.

"Kalau Kemarin kan ada pengurangan di ruangan atau bed isolasi, karena angka kasus di April turun. Kalau ada lonjakan lagi baru kita buka, seperti semula dengan kesiapan di wisma atlet," tandas dia.

Baca Juga: Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya