UMKM Palembang Mendapat Fasilitas Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual
26 produk UMKM Palembang terdaftar HKI hingga Februari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Palembang mendapatkan kemudahan mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena masih sedikit UMKM yang mendaftarkan HKI," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Palembang, Harrey Hadi, melalui siaran pers yang diteima IDN Times, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: 21 Ribu UMKM di Palembang Tak Lagi Terdata Terima Bantuan Pinjaman
Baca Juga: Tokopedia Dorong UMKM Lokal Menjadi Pahlawan Masyarakat
1. Baru 26 produk UMKM di Palembang yang mendaftar HKI
Berdasarkan data terakhir pada Februari 2023, baru ada 26 produk UMKM di Palembang yang terdaftar HKI. Jumlah tersebut terbilang masih sangat sedikit dibandingkan total keseluruhan UMKM di Bumi Sriwijaya.
"Ini karena ketidaktahuan para pelaku UMKM di Palembang dan minimnya informasi yang berkaitan dengan hal tersebut," kata dia.
Baca Juga: Kawasan Ilir Barat Palembang Bakal Disulap Jadi Mal UMKM