TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMKM Palembang Mendapat Fasilitas Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

26 produk UMKM Palembang terdaftar HKI hingga Februari 2023

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Palembang, Harrey Hadi (KOMINFO Palembang)

Palembang, IDN Times - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Palembang mendapatkan kemudahan  mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Karena masih sedikit UMKM yang mendaftarkan HKI," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Palembang, Harrey Hadi, melalui siaran pers yang diteima IDN Times, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: 21 Ribu UMKM di Palembang Tak Lagi Terdata Terima Bantuan Pinjaman

Baca Juga: Tokopedia Dorong UMKM Lokal Menjadi Pahlawan Masyarakat

1. Baru 26 produk UMKM di Palembang yang mendaftar HKI

Ilustrasi UMKM

Berdasarkan data terakhir pada Februari 2023, baru ada 26 produk UMKM di Palembang yang terdaftar HKI. Jumlah tersebut terbilang masih sangat sedikit dibandingkan total keseluruhan UMKM di Bumi Sriwijaya.

"Ini karena ketidaktahuan para pelaku UMKM di Palembang dan minimnya informasi yang berkaitan dengan hal tersebut," kata dia.

2. HKI mencegah duplikasi produk UMKM

Ilustrasi UMKM

Bappeda Litbang Palembang mendorong UMKM mendaftarkan produknya ke HKI agar bisa terlindungi secara hukum. Selain agar hasil karya UMKM dihargai, tujuannya agar usaha UMKM tidak terduplikasi.

"Kreativitas yang dilakukan masyarakat sudah banyak, tapi perlu stempel agar usaha mereka diyakini secara hukum dan dilindungi sehingga tidak diduplikasi orang lain," timpalnya.

Baca Juga: Kawasan Ilir Barat Palembang Bakal Disulap Jadi Mal UMKM

Berita Terkini Lainnya