TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non Esensial

Patroli lokasi dengan potensi kerumunan

Ilustrasi kota Palembang di Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama tim gabungan bakal merazia perkantoran non esensial selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tim gabungan juga akan membubarkan aktivitas masyarakat dan jenis usaha dalam kategori sektor kritikal yang membuat kerumunan.

"Mulai dari Disnaker, Satpol PP, Dinkes, BPBD, dan unsur terkait lainnya rutin cek dan awasi ketat. Saat kita lengah bisa membuat potensi penyebaran COVID-19 di Palembang terjadi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Palembang PPKM Level 4, Ini Aturan yang Dilonggarkan 

1. Wako Palembang minta petugas patroli ke tempat yang berpotensi kerumunan

Situasi pasar 16 ilir Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Palembang dan pihak terkait agar dua pekan penerapan PPKM Level 4, bisa menurunkan angka positif yang optimal.

"Jadi nanti Satpol PP dan Satgas COVID-19 diminta Pak Wali Kota melakukan patroli dan razia ke tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, seperti tempat kongko dan lain-lain," kata dia.

2. Harnojoyo segera menandatangani surat edaran aturan PPKM level 4

Ilustrasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Dokumen Humas Pemkot Palembang)

Kabag Hukum Pemkot, Alan Gunery mengatakan, Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, segera menandatangani Surat Edaran PPKM level 4 dengan poin-poin yang merujuk pada intruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).

"Surat Edaran segera diteken Pak Wali Kota, isinya tetap mengacu pada Inmendgari," timpalnya.

Baca Juga: Anak Muda Palembang Kirim Ratusan Nasi Gratis ke Pasien Isoman

3. UMKM sudah diizinkan beroperasi

RTH Palembang di kawasan Benteng Kuto Besak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Peraturan PPKM Level 4 di Palembang menyesuaikan aturan Inmendgari nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM luar Pulau Jawa. Indmendagri itu mengizinkan pasar tradisional dan sektor sejenis tetap beroperasi.

"Contohnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, laundry, dan pedagang asongan tetap boleh buka. Ada sedikit pelonggaran karena usaha kecil boleh buka tapi kerumunannya tetap dilarang," kata dia.

4. Apotek dan faskes tetap buka 24 jam

IDN Times/Imam Rosidin

Kemudian jam operasional seperti mal, kafe dan pasar swalayan, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Sedangkan pelayanan makan di tempat hanya boleh diisi 25 persen.

Namun bagi apotek dan fasilitas kesehatan lain yang masuk dalam sektor kritikal, dipersilakan buka selama 24 jam. Dalam Inmendgari juga tertulis, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in.

"Sementara semua kantor pemerintahan masih berjalan pembatasan 25 persen Work From Office (WFO) dan pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen WFH," tandas dia.

Baca Juga: Pengusaha Aceh Donasi Rp2 Triliun untuk Warga Sumsel Jalani PPKM

Berita Terkini Lainnya