Tenaga Kerja Asing Bertambah, Retribusi IMTA Palembang Naik Rp270 Juta
Sektor jasa dan ekspor pengaruhi kenaikan retribusi IMTA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menaikkan target retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) 2021 sebesar Rp270 juta. Target itu naik dibanding realisasi 2020 senilai Rp120 juta.
"Angka ini dinaikan karena Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Palembang bertambah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Ini Dampak Negatif Sekolah Daring Bagi Siswa Versi Psikolog Palembang
1. Sekda tidak tahu jumlah total TKA kerja di Palembang
Dewa mengatakan, adanya penambahan TKA yang bekerja di Palembang, maka secara otomatis IMTA juga harus ditingkatkan. Pasalnya, mereka (TKA) diwajibkan untuk membayar retribusi sebagai bentuk tanggung jawab TKA telah memanfaatkan fasilitas pemerintah setempat.
"Ya karena bertambah, peraturannya juga mengikuti jumlah terbaru. Tapi untuk jumlah (TKA yang bertambah) secara pasti tidak tahu," timpalnya.
Baca Juga: Ada 71 Event, tapi Dispar Palembang Pesimistis Kunjungan Wisman 2021 Naik