TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenaga Kerja Asing Bertambah, Retribusi IMTA Palembang Naik Rp270 Juta

Sektor jasa dan ekspor pengaruhi kenaikan retribusi IMTA

Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menaikkan target retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) 2021 sebesar Rp270 juta. Target itu naik dibanding realisasi 2020 senilai Rp120 juta.

"Angka ini dinaikan karena Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Palembang bertambah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Ini Dampak Negatif Sekolah Daring Bagi Siswa Versi Psikolog Palembang

1. Sekda tidak tahu jumlah total TKA kerja di Palembang

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewa mengatakan, adanya penambahan TKA yang bekerja di Palembang, maka secara otomatis IMTA juga harus ditingkatkan. Pasalnya, mereka (TKA) diwajibkan untuk membayar retribusi sebagai bentuk tanggung jawab TKA telah memanfaatkan fasilitas pemerintah setempat.

"Ya karena bertambah, peraturannya juga mengikuti jumlah terbaru. Tapi untuk jumlah (TKA yang bertambah) secara pasti tidak tahu," timpalnya.

2. Tahun 2016 jumlah TKA terdaftar di Palembang ada 76 orang

Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnaker Palembang, Marlena Utari, menambahkan, berdasarkan catatan ada 76 TKA yang terdaftar di Disnaker Palembang. Jumlah itu sesuai data terakhir tahun 2016 dengan pekerjaan TKA dominan di bidang perkebunan karet, industri makanan, pendidikan dan jasa pengiriman.

"Hanya saja, yang bekerja di Palembang sebanyak 10 orang. Sedangkan yang lainnya masuk di Sumsel dan 10 orang ini membayar retribusi IMTA tahun 2019 lalu," jelas dia.

Baca Juga: Ada 71 Event, tapi Dispar Palembang Pesimistis Kunjungan Wisman 2021 Naik

Berita Terkini Lainnya