Tenaga Kerja Asing Bertambah, Retribusi IMTA Palembang Naik Rp270 Juta

Sektor jasa dan ekspor pengaruhi kenaikan retribusi IMTA

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menaikkan target retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) 2021 sebesar Rp270 juta. Target itu naik dibanding realisasi 2020 senilai Rp120 juta.

"Angka ini dinaikan karena Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Palembang bertambah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/2/2021).

1. Sekda tidak tahu jumlah total TKA kerja di Palembang

Tenaga Kerja Asing Bertambah, Retribusi IMTA Palembang Naik Rp270 JutaIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewa mengatakan, adanya penambahan TKA yang bekerja di Palembang, maka secara otomatis IMTA juga harus ditingkatkan. Pasalnya, mereka (TKA) diwajibkan untuk membayar retribusi sebagai bentuk tanggung jawab TKA telah memanfaatkan fasilitas pemerintah setempat.

"Ya karena bertambah, peraturannya juga mengikuti jumlah terbaru. Tapi untuk jumlah (TKA yang bertambah) secara pasti tidak tahu," timpalnya.

Baca Juga: Ini Dampak Negatif Sekolah Daring Bagi Siswa Versi Psikolog Palembang

2. Tahun 2016 jumlah TKA terdaftar di Palembang ada 76 orang

Tenaga Kerja Asing Bertambah, Retribusi IMTA Palembang Naik Rp270 JutaIlustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnaker Palembang, Marlena Utari, menambahkan, berdasarkan catatan ada 76 TKA yang terdaftar di Disnaker Palembang. Jumlah itu sesuai data terakhir tahun 2016 dengan pekerjaan TKA dominan di bidang perkebunan karet, industri makanan, pendidikan dan jasa pengiriman.

"Hanya saja, yang bekerja di Palembang sebanyak 10 orang. Sedangkan yang lainnya masuk di Sumsel dan 10 orang ini membayar retribusi IMTA tahun 2019 lalu," jelas dia.

3. Penambahan TKA baru di Palembang bekerja di sektor jasa

Tenaga Kerja Asing Bertambah, Retribusi IMTA Palembang Naik Rp270 JutaIlustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Sementara untuk tahun 2020, Disnaker Palembang mencatat TKA yang terdaftar berkurang menjadi 73 orang. Namun, yang bekerja di Palembang bertambah menjadi 15 orang. Sehingga TKA yang membayar retribusi IMTA di Palembang ikut meningkat.

"Ada penambahan TKA baru yang bekerja di sektor jasa ekspor dan impor di Palembang," tambahnya.

Di tahun 2021 Disnaker Palembang optimistis mampu merealisasikan target kenaikan retribusi IMTA tersebut sembari mengawasi TKA yang bekerja di Palembang.

"Kami harap realisasinya nanti akan melebihi target seperti ditahun sebelumnya," tandas dia.

Baca Juga: Ada 71 Event, tapi Dispar Palembang Pesimistis Kunjungan Wisman 2021 Naik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya