TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tagih Utang Malah Ditikam, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pelaku kesal karena korban menagih utang dengan kata kasar

Pedagang Pempek di Palembang Tikam Tetangga Karena Utang (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Seorang pedagang pempek di Palembang menikam tetangganya sendiri karena kesal ditagih utang. Fajri alias Mamat berusia 38 tahun itu, menusuk DIP (30) di kediaman tersangka.

"Kami telah mengamankan Mamat berdasarkan laporan tetangga," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Penjaga Musala di Jakabaring Palembang Ditemukan Meninggal Dunia

1. Petugas kepolisian mendatangi korban di rumah sakit

Ilustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Penusukan terjadi karena Dessy menagih utang kepada istri pelaku. Fajri yang tidak senang langsung menikam korban hingga mengalami dua lubang akibat luka tusuk dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang menerima laporan masyarakat langsung menangkap tersangka dan mendatangi rumah sakit untuk mengonfirmasi korban.

"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kita mendatangi rumah sakit untuk memintai keterangan korban," kata dia.

2. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut

Ilustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)

Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Walau pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap tersangka. 

"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Pelaku sempat melarikan diri, dan Alhamdulillah berhasil kita amankan," timpalnya.

3. Tersangka terancam penjara di atas lima tahun

Ilustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Tri menjelaskan, awalnya korban mendatangi rumah tersangka untuk mencari istrinya. Sempat terjadil cekcok antara Mamat dengan korban DIP hingga berujung penusukan.

"Korban hendak menagih utang Rp450 ribu kepada istri tersangka. Tapi karena tersangka yang membuka pintu, cekcok mulut dan penikaman pun terjadi. Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun," terang dia.

Baca Juga: Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda di Muba Perkosa dan Tikam Korban

Berita Terkini Lainnya