Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda di Muba Perkosa dan Tikam Korban

Pelaku dan empat rekannya lempar jasad korban ke sungai

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang perempuan di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RO (28) ditemukan mengapung di Sungai Panai, Rabu (7/7/2021) pekan lalu. Saat ditemukan, jasad korban tanpa busana dalam keadaan mengenaskan dengan luka lebam dan tusukan.

"Dari penemuan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan. Tiga hari setelah penemuan, kita akhirnya berhasil menangkap tiga dari lima pelaku, di mana satu pelaku adalah anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Muba, AKP Ali Rojikin, Senin (12/7/2021).

1. Motif dendam karena ditolak menikah

Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda di Muba Perkosa dan Tikam KorbanIDN Times/Cije Khalifatullah

Ali menjelaskan, tersangka adalah AI (26) dan JP (16) yang ditangkap lebih dahulu. Tak lama, tersangka RH (26) juga ikut ditangkap di tempat berbeda. Sedangkan dua tersangka lain SK dan CA masih buron.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diajak untuk memerkosa korban. Ketiganya memiliki ide melakukan rudapaksa setelah pelaku SK ditolak menikah oleh korban.

"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak diajak menikah," ujar dia.

Baca Juga: Pasutri Petani Kopi di Empat Lawang Dirampok, Istrinya Diperkosa

2. Korban ditemukan dengan luka mengenaskan

Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda di Muba Perkosa dan Tikam KorbanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kondisi korban saat ditemukan mengalami banyak luka lebam dan tusukan. Dari hasil autopsi, korban diduga kena tusuk pisau di bagian kepala lalu di belakang telinga sebelah kiri.

Ada pula luka lebam di mata bagian sebelah kiri, lebam di bagian rusuk kiri dan kanan, serta luka robek tidak beraturan di kelamin korban.

"Para tersangka telah mengakui telah memerkosa dan memukul korban. Setelah itu empat dari lima pelaku menggotong korban dan melemparnya ke sungai," ujar dia.

3. Para tersangka terancam hukuman mati

Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda di Muba Perkosa dan Tikam KorbanIlustrasi Hukum Pancung (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga pelaku sudah ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut. Sedangkan dua tersangka lain sedang buron. Para tersangka akan dikenakan pasal 340 Junto pasal 55 KUHP subsider 338 Junto 55 KUHP dan pasal 285 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan.

"Para tersangka terancam dikenakan hukuman mati," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak dan perempuan

Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda di Muba Perkosa dan Tikam KorbanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Oknum Anggota Polda Sumsel Ditangkap Bawa Sabu, Urine Positif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya