TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Larangan Mudik 2021, Wako Palembang Tunggu Surat Resmi

Harnojoyo mengaku tak ingin tergesa-gesa melarang

Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Pusat memastikan larangan mudik lebaran tahun 2021 diberlakukan. Tindakan itu sebagai mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 setelah hari raya Idulfitri.

Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum memberitahukan keputusan terkait mudik. Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, mengaku  tak ingin tergesa-gesa menetapkan kebijakan larangan itu.

"Nanti akan kita tindaklanjuti apa yang jadi keputusan pemerintah pusat," ujar Harnojoyo, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Berencana Tak Melarang Warganya Mudik ke Daerah

1. Harnojoyo masih menunggu keputusan pusat

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, kebijakan larangan mudik 2021 belum dikeluarkan Pemkot Palembang lantaran pemerintah pusat juga belum memberitahukan keputusan tersebut secara resmi ke sejumlah daerah.

"Masih menunggu keputusan resmi dari pusat," kata dia.

Baca Juga: Mulai 1 April, Bandara SMB II Palembang Gunakan Alat Tes GeNose

2. Kebijakan mudik bagi ASN mengacu peraturan BKN dan Kemenpan RB

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, larangan mudik, Pemkot Palembang masih mengacu peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

"Untuk kebijakan mudik lebaran bagi ASN, kami merujuk kebijakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Kemenpan RB," jelasnya.

3. Kepastian larangan mudik biasanya diumumkan H-7 lebaran

Ilustrasi mudik (IDN Times/Imam Rosidin)

Menyoal kepastian kebijakan mudik lebaran 2021, Dewa menyampaikan keputusan akan dikeluarkan dalam rentan waktu satu minggu sebelum perayaan Idulfitri.

"Biasanya H-7 surat edaran sudah keluar, pengawasannya akan berjenjang dari staf melalui Kabag sampai Eselon II," timpal dia.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dijadikan Syarat Izin Terbang

Berita Terkini Lainnya