Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dijadikan Syarat Izin Terbang

Palembang, IDN Times - Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara masih diwajibkan menggunakan tiga syarat keberangkatan, yakni hasil negatif PCR, rapid, dan GeNose. Aturan ini berlaku walau mereka sudah menjalani vaksinasi.
"Mereka yang telah vaksin saat akan bepergian tetap harus menunjukkan bukti telah melakukan tes sesuai syarat yang berlaku. Bisa PCR, antigen, ataupun GeNose," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang, Nur Purwoko, Selasa (30/3/2021).
1. Alasan tetap dibutuhkan tes sebelum bepergian
Nur menjelaskan, persyaratan yang disertakan dalam dokumen keberangkatan sebagai upaya tracing serta pengawasan perpindahan penduduk. Menurutnya, tidak serta merta orang yang telah vaksin bisa terbebas dari virus, mengingat potensi terjangkit atau menularkan bisa terjadi.
"Efektivitas vaksin itu tidak 100 persen, diharapkan setelah vaksin dapat menghindari dari virus. Kalaupun tertular, sakitnya diharapkan tidak berat gejalanya," ujar dia.
Baca Juga: Mulai 1 April, Bandara SMB II Palembang Gunakan Alat Tes GeNose
2. Prokes di pintu kedatangan Sumsel tetap berlaku
Nur Purwoko menambahkan, sejauh ini KKP bersama otoritas Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang memperketat protokol kesehatan (Prokes). Hal ini dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya pengguna transportasi udara jelang puasa dan lebaran.
"Antisipasi pasti dilakukan oleh komunitas di Bandara SMB II. Kita akan bekerja sama dalam proses pemeriksaan prokes," beber dia.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Palembang Perketat Prokes di Bandara
3. GeNose resmi sebagai syarat bepergian 1 April 2021 mendatang
Ia menerangkan, deteksi menggunakan GeNose bagi penumpang pesawat transportasi udara mulai diberlakukan 1 April mendatang. Menurut Nur, keputusan itu berasal dari Surat Edaran nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan orang bepergian selama masa pandemik.
"GeNose sudah bisa digunakan sebagai syarat tes kesehatan di SMB II. Aturannya sudah ditandatangani dan menjadi ketentuan umum," jelas dia.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bisa memilih syarat keberangkatan mulai dari PCR yang berlaku tiga hari, swab antigen dua hari, dan GeNose sebelum keberangkatan.
Ketiganya bakal terhubung dalam aplikasi data eHac sehingga nantinya dapat diperiksa petugas. Untuk di SMB II Palembang, biaya GeNose seharga Rp40.000.
Baca Juga: Jelang Bulang Puasa, Terminal AAL Palembang Mulai Ramai