TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Foto Cabup Ratna Machmud, IDI: Oknum Bisa Terjerat Hukuman

Rekam medis bisa dikeluarkan dengan dua syarat

Penyerahan SK terhadap cabup dan cawabup Mura (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Palembang menanggapi persoalan oknum yang berani menyebarluaskan foto Calon Bupati Musi Rawas (Cabup Mura), Ratna Machmud, diduga terpapar COVID-19 dan sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Menurut Ketua IDI Palembang, dr Zulkhair, bocornya rekam medis ke publik itu telah melanggar kode etik. Oknum yang menyebar foto itu bisa dijerat hukum. Pihaknya pun menyesalkan kelalaian pihak RSMH Palembang.

"Rekam medis dan foto privasi pasien tidak boleh disebarluaskan tanpa seizin pasien. Jika memang sengaja disebarkan, itu bisa dibawa ke ranah hukum karena sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar," kata dia, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Keluarga Kecam Penyebar Foto Ratna Machmud yang Diduga COVID-19

1. Jika oknum merupakan nakes, terancam pencabutan praktek

Suasana di rumah sakit Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RSMH Palembang untuk melakukan penyelidikan mengungkap oknum penyebar rekam medis dan foto yang diambil dari CCTV rumah sakit.

Jika nanti oknum yang melakukan itu adalah tenaga medis; dokter atau perawat, maka akan dilakukan sidang kode etik oleh majelis untuk menentukan sanksi.

"Pencabutan surat praktik dan belajar kode etik lagi selama tiga bulan," ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Ini untuk Antisipasi Risiko Data Akun Platform Digital Bocor!

2. IDI imbau kasusnya diserahkan langsung ke pihak keluarga

Dok.IDN Times/Istimewa

Zulkhair menyebutkan, rekam medis pasien bisa dikeluarkan oleh rumah sakit dengan dua persyaratan. Pertama harus seizin pasien bersangkutan. Bahkan pihak keluarga juga tidak boleh. Kedua, permintaan penyelidikan dari kepolisian, hakim, maupun pengadilan.

"Kasus ini kita serahkan kepada pihak keluarga pasien, apakah bisa memaafkan oknum itu dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Pihak keluarga juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, karena kasus ini bisa dibawa secara hukum," tambah dia.

3. Sanksi jeratan tergantung kebijakan penegak hukum

Ilustrasi rapid test (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketua IDI Sumsel, dr. Rizal Sanif menerangkan, setiap privasi pasien yang sedang dirawat di suatu rumah sakit harus benar-benar dijaga dan tidak boleh bocor ke pihak luar, apalagi sampai disebarluaskan ke media sosial.

Larangan memotret atau mengambil video telah tertulis hampir di seluruh rumah sakit. Larangan itu dilakukan demi menjaga privasi pasien. Jika memang membutuhkan gambar, masyarakat harus meminta izin dengan manajemen rumah sakit serta menjelaskan keperluannya.

"Jelas si oknum yang menyebarluaskan data pasien bisa kena pidana. Soal berapa lama hukuman penjara dan pasal apa, itu kebijakan aparat penegak hukum," terangnya.

Baca Juga: Termasuk Sumsel, 34 DPD Gerindra Minta Prabowo Kembali Jabat Ketum 

Berita Terkini Lainnya