Soal Foto Cabup Ratna Machmud, IDI: Oknum Bisa Terjerat Hukuman
Rekam medis bisa dikeluarkan dengan dua syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Palembang menanggapi persoalan oknum yang berani menyebarluaskan foto Calon Bupati Musi Rawas (Cabup Mura), Ratna Machmud, diduga terpapar COVID-19 dan sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Menurut Ketua IDI Palembang, dr Zulkhair, bocornya rekam medis ke publik itu telah melanggar kode etik. Oknum yang menyebar foto itu bisa dijerat hukum. Pihaknya pun menyesalkan kelalaian pihak RSMH Palembang.
"Rekam medis dan foto privasi pasien tidak boleh disebarluaskan tanpa seizin pasien. Jika memang sengaja disebarkan, itu bisa dibawa ke ranah hukum karena sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar," kata dia, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Keluarga Kecam Penyebar Foto Ratna Machmud yang Diduga COVID-19
1. Jika oknum merupakan nakes, terancam pencabutan praktek
Ia menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RSMH Palembang untuk melakukan penyelidikan mengungkap oknum penyebar rekam medis dan foto yang diambil dari CCTV rumah sakit.
Jika nanti oknum yang melakukan itu adalah tenaga medis; dokter atau perawat, maka akan dilakukan sidang kode etik oleh majelis untuk menentukan sanksi.
"Pencabutan surat praktik dan belajar kode etik lagi selama tiga bulan," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Ini untuk Antisipasi Risiko Data Akun Platform Digital Bocor!
Baca Juga: Termasuk Sumsel, 34 DPD Gerindra Minta Prabowo Kembali Jabat Ketum