Keluarga Kecam Penyebar Foto Ratna Machmud yang Diduga COVID-19

Ratna Machmud sempat izin sakit jelang debat

Palembang, IDN Times - Keluarga Ratna Machmud mengecam foto viral yang memperlihatkan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura) nomor urut 1, Ratna Machmud di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang yang tengah menjalani perawatan karena diduga terpapar COVID-19.

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, foto disebar melalui format video berdurasi sekitar satu menit. Dalam rekaman, foto diunggah pada laman komentar akun facebook milik A'ak Camiel yang memposting poster debat publik calon bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2020 dan foto dibagikan oleh akun Ahmad Fadli.

Foto di ruang rawat inap tersebut menunjukkan kondisi Ratna Machmud terbaring di atas kasur berwarna biru dengan menggunakan alat bantu pernapasan ventilator oksigen. Foto yang diambil dari layar monitor CCTV RSMH Palembang itu pun menuai protes dari pihak keluarga Ratna.

1. Pihak keluarga Ratna kecam oknum yang menyebarkan foto

Keluarga Kecam Penyebar Foto Ratna Machmud yang Diduga COVID-19Partai Gerindra Sumsel serahkan SK dukungan ke calon bupati Mura (IDN Times/Istimewa)

Menurut Mohammad Al Amin, perwakilan keluarga Ratna Machmud, orang yang menyebarkan foto itu sengaja melakukannya untuk menguntungkan kepentingan lawan politik Ratna. Al Amin mengecam perilaku buruk yang tidak beretika tersebut.

"Karena ruang perawatan yang seharusnya menjadi ranah privasi pasien tidak boleh disebarkan ke publik. Ini perbuatan sangat biadab karena pihak rumah sakit menyalahi aturan tidak melindungi privasi pasien dan sekarang foto tersebar di medsos untuk digunakan kepentingan lawan politik," kata dia, Kamis (29/2020).

Amin menerangkan, bahwa penyakit COVID-19 bisa menimpa siapa saja. Maka dari itu, pihaknya segera menempuh jalur hukum terkait foto yang terlanjur sudah tersebar di media sosial.

"Jangan dibuat permainan politik, apalagi sampai harus mencari tahu melalui data-data medis IGD dari rumah sakit dan malah mencari foto-foto tentang pasien melalui CCTV," terang dia.

2. Pihak RSMH Palembang segera selidiki kasus

Keluarga Kecam Penyebar Foto Ratna Machmud yang Diduga COVID-19Ilustrasi situasi di Rumah Sakit Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menanggapi persoalan itu, Humas RSMH Palembang Suhaimi, membenarkan ada foto Ratna Machmud yang diambil dari CCTV RSMH Palembang. Pihaknya sangat menyesalkan beredarnya foto tersebut hingga menjadi konsumsi publik.

"Kami akan segera menyelidiki mengapa itu bisa beredar. Seharusnya menjadi privasi pasien dan rumah sakit yang tentu harus kami jaga," ujarnya.

Suhaimi menjelaskan, jika foto tersebut disebarkan oleh karyawan RSMH maka yang bersangkutan akan memberikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami pihak RSMH Palembang memohon maaf kepada pihak keluarga atas kejadian yg tidak diharapkan ini," timpal dia.

Sebagai informasi, oknum yang menyebarluaskan data sensitif tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi pidana, perdata bahkan sanksi administratif.

Sanksi pidana, bagi oknum yang membuka rahasia kedokteran diancam pidana melanggar pasal 322 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara atau sanksi perdata untuk oknum, jika pasien merasa dirugikan mereka dapat meminta ganti rugi berdasarkan pasal 1367 KHUP Perdata.

Sedangkan berdasarkan sanksi administratif, oknum tersebut terjerat PP Nomor 10 tahun 1966, yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang membuka rahasia kedokteran dapat dikenakan sanksi administratif, meskipun pasien tidak menuntut dan telah memaafkannya.

3. Cabup Mura sempat absen izin sakit dalam debat Pilkada

Keluarga Kecam Penyebar Foto Ratna Machmud yang Diduga COVID-19Penyerahan SK terhadap cabup dan cawabup Mura (IDN Times/Istimewa)

Sehari sebelumnya, Rabu (28/10/2020), Cabup Musi Rawas dari Partai Gerindra itu diketahui mengirim surat sakit untuk tidak dapat menghadiri debat kandidat Pilkada

Surat tersebut juga berisi permohonan izin untuk tidak mengikuti setiap agenda pemilihan kepala daerah hingga berapa waktu ke depan.

Dalam surat keterangan dokter yang telah dilampirkan, Cabup Ratna menyertakan surat sakit dan tidak dapat mengikuti rangkaian debat tanggal 31 Oktober 2020.

Kendati Ratna absen, menurut pedoman Komisi Pemilihan Umum (KPU), bagi peserta yang sakit pihak KPU tidak mempermasalahkan dan acara tetap berjalan sesuai agenda yang telah terjadwal asal perwakilan dari nomor urut tersebut menghadiri rangkaian kegiatan.

Baca Juga: Kirim Surat Sakit, Cabup Musi Rawas Absen Debat Kandidat Pilkada 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya