TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah Hari

Ada perubahan kebijakan penegakkan disiplin

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi setengah hari. Jam ngantor itu akan diatur dalam Surat Edaran yang menyesuaikan dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, konsep Surat Edaran masih dalam perumusan kebijakan oleh Bagian Hukum. Nantinya Wali Kota Palembang, Harnojoyo, akan menandatangani Surat Edaran yang berisi jam kerja pegawai pemerintahan.

"Konsepnya sudah ada, sekarang lagi dibuat kemudian melalui persetujuan, akan diteken Pak Wali Kota. Sedang kita bahas," ujarnya Dewa kepada IDN Times, Jumat (19/6).

1. Atur jam pulang pegawai pukul 12.00 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Dewa, jam kerja ASN sebelumnya mengikuti aturan normal pasca PSBB. Yakni masuk pukul 07:30 dan pulang 16:30 WIB. Dalam Surat Edaran itu nantinya jadwal kerja ditetapkan menjadi setengah hari.

"Setelah konsultasi akan kita tetapkan masuk jam 8 pagi dan pulang jam 12 siang. Perubahan lainnya juga terkait jumlah pegawai yang masuk kerja, Kalau kemarin dalam satu bidang masuk pegawai 30 persen sekarang menjadi 50 persen mulai Senin nanti," terangnya.

Baca Juga: Dampak COVID-19, Pendapatan Palembang Baru Terkumpul Rp300 Miliar

2. Surat Edaran mengacu pada kondisi Palembang berstatus zona oranye

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa mengatakan, tak ada perubahan kebijakan secara signifikan antara penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Itemnya hampir sama, disesuaikan dengan acuan zona oranye. Termasuk operasional dunia usaha yang sudah dibuka, namun tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mengatur jarak," kata dia.

3. Masa penegakkan displin bakal dievaluasi sesuai perkembangan

Arus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Dewa menerangkan, perbedaan PSBB dan penegakkan disiplin protokol kesehatan hanya sebatasa dasar hukum. Jika PSBB dibuat dari Peraturan Wali Kota (Pewali) yang mengikat dan berjangka, tapi penegakkan disiplin lebih fleksibel dengan batas waktu tak tentu.

"Masanya PSBB kan 14 hari, kalau penegakkan displin sistemnya evaluasi dan pemantauan kondisi dari perkembangan zona di Palembang," tambah Dewa.

Baca Juga: ASN dan Honorer Palembang Kerja 5 Jam, Ratu Dewa Jamin Tetap Optimal

Berita Terkini Lainnya