Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah Hari
Ada perubahan kebijakan penegakkan disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi setengah hari. Jam ngantor itu akan diatur dalam Surat Edaran yang menyesuaikan dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, konsep Surat Edaran masih dalam perumusan kebijakan oleh Bagian Hukum. Nantinya Wali Kota Palembang, Harnojoyo, akan menandatangani Surat Edaran yang berisi jam kerja pegawai pemerintahan.
"Konsepnya sudah ada, sekarang lagi dibuat kemudian melalui persetujuan, akan diteken Pak Wali Kota. Sedang kita bahas," ujarnya Dewa kepada IDN Times, Jumat (19/6).
1. Atur jam pulang pegawai pukul 12.00 WIB
Menurut Dewa, jam kerja ASN sebelumnya mengikuti aturan normal pasca PSBB. Yakni masuk pukul 07:30 dan pulang 16:30 WIB. Dalam Surat Edaran itu nantinya jadwal kerja ditetapkan menjadi setengah hari.
"Setelah konsultasi akan kita tetapkan masuk jam 8 pagi dan pulang jam 12 siang. Perubahan lainnya juga terkait jumlah pegawai yang masuk kerja, Kalau kemarin dalam satu bidang masuk pegawai 30 persen sekarang menjadi 50 persen mulai Senin nanti," terangnya.
Baca Juga: Dampak COVID-19, Pendapatan Palembang Baru Terkumpul Rp300 Miliar
Baca Juga: ASN dan Honorer Palembang Kerja 5 Jam, Ratu Dewa Jamin Tetap Optimal