TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serapan Dana COVID-19 Palembang Minim, Pengamat Sebut Pemkot Lamban

Kesalahan fatal bermula dari kebijakan PSBB

Rapat penanganan covid-19 di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengalokasikan dana penanganan COVID-19 sebesar Rp480 miliar. Namun hingga saat ini, baru sekitar enam persen dana yang terserap atau mencapai Rp33 miliar.

Menurut Pengamat Politik Sumatra Selatan (Sumsel) sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Sriwijaya (FISIP Unsri), Adriyan Saptama, minimnya serapan anggaran itu mengindikasikan Pemkot Palembang telah salah mengambil strategi dalam penanganan virus corona.

"Dalam manajemennya belum terpublikasi ke unit terkecil. Teknis di lapangan tidak mudah, implementornya bukan tentang penyerapan (dana) yang dipakai atau tidak. Tetapi bila memperhatikan kondisi aparat, secara umum ada kesalahan prediksi Pemkot di tingkat awal," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 Persen

1. Lamban memutuskan kebijakan jadi faktor utama kesalahan penanganan COVID-19

Ilustrasi Test Swab (Dok. IDN Times)

Menurutnya, kesalahan fatal yang dilakukan Pemkot Palembang sudah terjadi sejak kasus pertama COVID-19. Pasca konfirmasi positif pertama di Palembang, Pemkot seharusnya langsung melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi faktanya Pemkot memerlukan butuh waktu cukup lama untuk membuat kebijakan, sehingga pelaksanaannya dinilai Adriyan kurang tepat.

"Ini masuk kategori tidak efektif, sekarang pemerintah tidak bisa mengendalikan lagi (kenaikan kasus COVID-19) karena faktor lamban dimulainya PSBB sehingga cost (anggaran COVID-19) meningkat dan langkah antisipasi tidak jelas," kata dia.

Selain itu kata Adriyan, pemerintah yang "diancam" oleh KPK memunculkan masalah psikologis. Ketakutan mengeluarkan dana muncul. Pemkot Palembang katanya tidak bisa mengatasi penggunaan anggaran yang dialihkan ke kondisi darurat atau kasus mitigasi.

"Karena ada pengeluaran yang tidak direncanakan, maka kasus sederhana berdampak besar di kesehatan. Contoh sempat adanya fasilitas swab yang kekurangan, ini karena Pemkot tidak memperkirakan kejadian yang berpotensi ada penyimpangan dana," tambahnya.

2. Pengelolaan manajemen tidak masuk dalam skema anggaran Pemkot Palembang

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adriyan kembali menjelaskan, Pemkot Palembang tampak ragu-ragu mengeluarkan anggaran. Ia mendorong koordinasi dan duduk bersama antara semua stakeholder terkait dan DPRD Palembang membahas penanganan COVID-19.

Pemkot Palembang sebagai implementor katanya seolah memiliki trauma. Mereka dianggap gelisah merencanakan pembagian dana untuk menindaklanjuti masalah COVID-19 dan menganggap keadaan darurat negara jadi momok.

"Penyerapan dana ini bukan kategori ekonomi, kesehatan, dan jaringan sosial saja. Kelengkapan lain juga mestinya masuk, contoh sekarang ada interaksi daring di sekolah, mestinya ada dana pulsa masuk dalam penanganan COVID-19, sebab kategori ini  juga terdampak," jelas Adriyan.

Kemudian faktor COVID-19 membuat kondisi rumah sakit dalam okupansi rendah. Minimnya penyerapan dana dianggap menjadi kesalahan yang disebabkan sistem penganggaran Pemkot tidak memikirkan manajemen transisi dan manajemen mitigasi.

"Pengelolaan manajemen tidak ada dalam rancangan skema anggaran Pemkot Palembang, oleh karena itu manajemen strateginya harus diubah," timpal dia.

3. Pemkot Palembang berada dalam science of crisis

Rapat covid-19 di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan analisa menyeluruh, jelas Adriyan, ia tak hanya menyoroti anggaran percepatan penangan COVID-19 di Palembang. Secara holistik atau pola pikir psikologi, Pemkot Palembang berada dalam kondisi science of crisis.

"Mereka (pemkot) kekurangan wawasan kedaruratan. Padalah penyerapan dana juga menyesuaikan sarana dan prasarana. Apalagi sekarang gugus tugas dibubarkan, masih ada pun (COVID-19) belum terkendali maksimal apalagi sudah tidak ada," jelas dia.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Bakal Didenda Hingga Rp500 Ribu

4. DPRD Palembang hanya menerima informasi anggaran COVID-19

Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Ali Sya'ban menambahkan, Pemkot Palembang sudah memiliki kriteria khusus dalam mengeluarkan APBD 2020.

"Mereka harus mengutamakan anggaran kesehatan, ekonomi, jaring pengaman sosial. Terakhir rapat bulan lalu sekitar Rp26 miliar sekian dana terserap. Sekarang artinya ada peningkatan (penyerapan menjadi Rp33 miliar)," tambah dia.

Ali menerangkan, Pemkot Palembang bertanggung jawab langsung terhadap tindak lanjut pengelolaan dan pengaturan anggaran COVID-19. DPRD katanya hanya bisa mengawasi serta menerima informasi ketika ada bencana urgent atau mendadak.

"Hak sepenuhnya di pimpinan daerah. Kami hanya menerima koordinasi. Sebaiknya (diutamakan) kesehatan, baru ekonomi tanpa mengesampingkan hal-hal lain seperti proyek atau kontrak yang sudah terprogram di PUPR," terang dia.

5. Anggaran dan alokasi dana COVID-19 di Palembang jauh dari target pemerintah pusat

Ilustrasi rapid test. IDN Times/Zainul Arifin

Koordinator FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Sumsel, Nunik Handayani melanjutkan, serapan anggaran penanganan COVID-19 oleh Pemkot Palembang masih jauh di bawah target pemerintah pusat.

"Karena dari data yang FITRA terima berdasarkan aturan yang ada, mestinya anggaran COVID-19 di Palembang menyentuh Rp1,3 triliun," ujarnya.

Namun persoalannya adalah bagaimana komitmen kepala daerah dalam menangani COVID-19 apakah sesuai aturan dari pusat. Misalnya, Pemkot Palembang memahami Inpres nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing dana atau tidak.

"Kemudian apakah mengikuti kebijakan Kemendagri no 20 tahun 2020 tentang penanganan COVID-19, dalam pasal 2 memprioritaskan antisipasi penangaman dampak dan pasal 4 mengatur langkah, artinya sebelum dianggarkan harusnya Pemkot boleh mengeluarkan dana lebih leluasa," jelas dia.

Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 Baru 19 Persen, Jokowi Tegur Menteri Lagi

Berita Terkini Lainnya