Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 Persen

Dari Rp480 miliar baru terpakai Rp33 miliar

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain, merinci penyerapan anggaran COVID-19. Dari dana keseluruhan mencapai Rp480 miliar, baru sekitar Rp33 miliar yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Perincian tercatat berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana Belanja Tidak Langsung (BTT) dari APBD 2020, dengan penyerapan keseluruhan sementara Rp33 miliar untuk semua bidang," ujarnya, Selasa (28/7/2020).

1. Serapan dana belum termasuk bansos tahap ketiga senilai Rp9 miliar

Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 PersenInfografis bansos Palembang (IDN Times/ Arief)

Dari hasil penghitungan penyerapan dana tersebut, penggunaan anggaran tersalurkan Rp17,5 miliar untuk penanganan dampak COVID-19 di bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi Rp596 juta, dan sebanyak Rp15,3 miliar lagi dibagikan untuk bagian Jaminan Pengaman Sosial (JPS) berupa bantuan sosial atau bansos.

"Tetapi sesuai permintaan Dinsos untuk JPS ada penyaluran bansos paket sembako tahap ketiga senilai Rp9 miliar. Angka itu belum kita masukkan ke dana serapan," kata dia.

Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar

2. Alokasi penanganan COVID-19 bidang kesehatan sebesar Rp3,4 miliar

Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 PersenKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Zulkarnain menerangkan, konsentrasi penggunaan alokasi anggaran penanganan COVID-19 bidang kesehatan cukup banyak, meliputi kegiatan antisipasi dan penanganan dampak penyebaran sebesar Rp3,4 miliar.

Dilanjutkan dengan kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 sebesar Rp9,3 miliar serta pengurusan pemakaman jenazah COVID-19 senilai Rp395 juta.

"Profit untuk kebutuhan gugus tugas dalam penegakkan protokol kesehatan, pusat-pusat keramaian, dan kegiatan PSBB serta kegiatan posko gugus tugas sebesar Rp1,5 miliar," terangnya.

Baca Juga: Aesan Gede dan Aesan Paksangko, Baju Adat Wajib Pengantin Palembang

3. BPKP Sumsel tekankan Pemkot Palembang bagikan anggaran sesuai SOP

Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 PersenRapat penanganan covid-19 di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Korwas Investigasi BPKP Sumatra Selatan (Sumsel), Lindung, pihaknya menekankan Pemkot Palembang menggunakan anggaran tersebut sesuai tata kelola, kebutuhan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain itu sambungnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun RSUD Bari harus melakukan koordinasi terkait pengadaan peralatan swab, agar bisa memaksimalkan percepatan penanganan COVID-19.

"Kalau semua dijalankan dan tidak melebihi anggaran, bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan masalah baru," tandas dia.

Baca Juga: Panglima TNI: Warga Palembang Banyak Tak Menggunakan Masker 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya