Sempat Setop, Palembang Tarik Lagi Retribusi Parkir Kawasan Sudirman
Pemkot sudah kantongi izin pungut retribusi dari Kemenhub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengejar pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir 2021. Salah satu langkah yang dilakukan, yakni mengelola retribusi perparkiran melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
"Mulai Desember, bersama Dishub, kita akan menarik lagi retribusi parkir yang sempat non aktif," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa kepada IDN Times, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: Heboh Warga OKU Selatan Temukan Bongkahan Emas di Aliran Sungai
1. Penarikan retribusi di Jalan Sudirman Palembang sempat dilarang
Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim menambahkan, retribusi parkir dalam waktu dekat akan dimulai di sepanjang Jalan Sudirman. Sebab beberapa tahun belakangan, Dishub tidak menarik retribusi parkir di wilayah tersebut.
"Karena memang Sudirman merupakan jalan kewenangan nasional, sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat melarang pemerintah daerah menarik retribusi," kata dia.
Baca Juga: Program Pemutihan Picu Realisasi Pajak Kendaraan Sumsel Naik