Segel Gerai Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang
Penyegelan gerai tak sampai 24 jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Tak sampai 24 jam, segel yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ke gerai Bakso Granat Mas Azis, pada Selasa (22/10) pagi kemarin, di hari yang sama kembali dibuka.
Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Ramlan mengungkapkan bahwa permasalahan e-tax dari kliennya sudah clear. Karena si pemilik gerai bakso tersebut sudah mengikuti prosedural dari Pemkot Palembang.
"Kita melakukan pendekatan persuasif dan sudah melayangkan surat kepada Pemkot Palembang. Ternyata itikad baik kita disambut pemerintah, tapi kita diberi syarat harus buat surat pernyataan bersedia untuk dipasang alat e-tax yang baru, dan tunduk pada aturan yang ditetapkan. Setelah penyegelan, kita urus langsung karena dari awal memang sudah siap," katanya kepada IDN Times, Rabu (23/10).
1. Masyarakat sempat mempertanyakan cepatnya segel di gerai Bakso Granat dibuka
Pemkot Palembang sendiri awalnya menyegel gerai yang berada di Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Selasa (22/10) pukul 09.00 WIB , dan kembali dibuka pada pukun 18.50 WIB itu menimbulkan banyak pertanyaan. Karena, mengapa penyegelan dilakukan hanya dengan waktu singkat.
Menanggapi hal itu, Sayuti menegaskan, bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Palembang kepada kliennya bukan hanya formalitas. "Tetapi memang sudah jelas mengikuti aturan dan SK yang dibacakan," tegas dia.
Baca Juga: Wali Kota Palembang: SK Penyegelan Bakso Granat Sudah Saya Teken
Baca Juga: Pemilik Bakso Granat Mas Azis Terdiam saat Disegel Pemkot Palembang