Pemilik Bakso Granat Mas Azis Terdiam saat Disegel Pemkot Palembang  

Diduga rusak alat milik pemerintah & tak mau bayar pajak

Palembang, IDN Times -Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya melakukan penyegelan tempat usaha Bakso Granat Mas Azis, Selasa (22/10) pagi. Penyegelan tersebut lantaran pihak Bakso Granat melakukan perusakan alat e-tax milik pemerintah dan dugaan si pemilik tidak membayar pajak.

Penyegelan di lokasi usaha tersebut juga menggunakan pemasangan batas segel police line KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dipasang di sepanjang bagian depan Bakso Granat Mas Azis.

"Ini penyegelan sementara sampai klien kami memasang kembali e-tax. Saya kuasa hukum yang mewakili klien (Azis), sudah melakukan proses pencabutan penyegelan. Kami sudah melayangkan surat pernyataan, bahwa bersedia untuk memasang e-tax pada Jumat kemarin sebelum disegel," ujar Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Ramlan, di Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Kota Palembang, Selasa (22/10).

1. Kuasa hukum Bakso Granat Mas Azis sebut surat pencabutan penyegelan segera diproses

Pemilik Bakso Granat Mas Azis Terdiam saat Disegel Pemkot Palembang  IDN Times/Feny Maulia Agustin

Sayuti mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan karena butuh proses.

"SK penyegelan sudah kami terima dan kami pelajari dulu. Kami juga segera mengurus proses pencabutan penyegelan. Mudah-mudahan hal seperti ini tak terulang lagi," ungkap dia.

Pantauan IDN Times di lokasi, pasca-penyegelan Bakso Granat Mas Azis yang mendapat pengawalan 75 personel dari tim gabungan, raut wajah pemilik gerai bakso, Azis, terlihat sedih dan tampak terlihat menahan tangis. Azis juga tak ingin banyak bicara, melalui kuasa hukumnya, Azis berharap agar usahanya tidak berdampak besar.

"Mudah-mudahan cepat membaik, klien kami meminta agar kasus ini selesai. Karena surat pencabutan juga telah dilayangkan. Dia (Azis) meminta mestinya pemilik usaha itu diayomi, dan paling penting harapannya atas kasus ini tidak punya dampak yang signifikan untuk usaha Mas Azis yang lainnya," kata Sayuti.

2. Pemilik Bakso Granat Mas Azis tak indahkan peringatan dan tolak pemasangan e-tax

Pemilik Bakso Granat Mas Azis Terdiam saat Disegel Pemkot Palembang  IDN Times/Feny Maulia Agsutin

Sebelum penyegelan gerai Bakso Granat Mas Azis itu, Pemkot Palembang sendiri sudah melayangkan surat peringatan. Namun surat dari pemerintah tersebut tak digubris oleh si pemilik gerai. Akhirnya, Pemkot Palembang melayangkan surat izin untuk melakukan penyegelan berdasarkan Surat Keputusan Wali kota No 409 A/KPTS/SATPOLPP 2019.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Agung Nugraha menjelaskan, penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan karena pelaku usaha atau wajib pajak menolak untuk menggunakan alat perekam e-tax di tempat usahanya.

"Bakso Azis ini sudah diberikan SP3 dan sampai waktu itu, mereka pun belum mengindahkan keputusan jadi kita laporkan sesuai peraturan," jelas dia.

Agung melanjutkan, penyegelan yang dilakukan ini sifatnya hanya sementara, hingga ada mediasi atau surat pernyataan dari pelaku usaha, untuk dapat memenuhi ketentuan yang diberlakukan.

"Poin-poin dalam pernyataan tersebut sesuai dengan Perda No 8 tahun 2018, dan Perwali 84 tahun 2018, tetang pemasangan alat perekaman e-tax. Jika nantinya wajib pajak sudah menggunakan alat e-tax, kami tetap akan melakukan pemantauan hingga stabil dalam kurun waktu 6 bulan ke depan," ujar dia.

3. Merusak lokasi penyegelan Bakso Granat Mas Azis bakal terkena ancaman penjara

Pemilik Bakso Granat Mas Azis Terdiam saat Disegel Pemkot Palembang  IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Sat Pol PP Palembang, Budi Norma menuturkan, barang siapa yang sengaja mencabut penyegelan tanpa izin, maka akan terkena tindak pidana dan ancaman penjara.

"Tidak ada yang boleh mengganggu lokasi penyegelan, kecuali berkepentingan dan sesuai aturan. Apabila melanggar, berdasarkan Pasal 232 ayat 1 KUHP, barang siapa yang sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan, tanpa nama penguasa umum atau yang berwenang atau dengan cara lain memutuskan segel dengan sengaja, akan diancam pidana dengan 2 tahun 8 bulan," tutur Budi.

Baca Juga: Pemkot Palembang Segel Bakso Granat Mas Azis Pakai Police Line KPK? 

4. Batas waktu penyegelan Bakso Granat Mas Azis belum dapat dipastikan

Pemilik Bakso Granat Mas Azis Terdiam saat Disegel Pemkot Palembang  IDN Times/Feny Maulia Agustin

Sekretaris Satpol PP Palembang, Al Hidir mengatakan, dengan penyegelan itu aktivitas di kedai bakso ini harus berhenti dibuka untuk sementara waktu. Karena penyegelan bersifat sementara, maka nanti akan ada mediasi seperti dalam surat pernyataan dari BPPD dan Bakso Granat Mas Azis. Apabila sudah melakukan dengan ketentuan atau perjanjian syarat yang diberikan, maka segel akan dibuka.

"Penyegelan ini tak ada batas waktunya, tergantung yang bersangkutan. Kita lihat nanti, jika pihak Mas Azis sudah memenuhi persyaratan, maka segel kami cabut dan memasangkan e-tax di sini," jelasnya. 

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya