Wali Kota Palembang: SK Penyegelan Bakso Granat Sudah Saya Teken

Dugaan pengrusakan alat e-tax milik pemerintah

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera mengeksekusi dengan melakukan penyegelan Bakso Granat Mas Azis, yang berlokais di Jalan Inspektur Marzuki Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Hal itu menindaklanjuti adanya dugaan pengrusakan alat e-tax milik pemerintah yang dilakukan pihak Bakso Granat Mas Azis beberapa waktu lalu.

"SK penyegelan Bakso Granat sudah saya teken, tinggal dieksekusi, Pemkot Palembang harus tegas, tidak boleh pilih kasih," tegas Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Senin (14/10).

Harnojoyo menjelaskan, semua ini harus dilakukan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Kan hasil dari pajak manfaatnya untuk masyarakat juga, jadi harus taat," jelas dia.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Budi Norma mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu dalam memutuskan kebijakan.

"Masih perlu dirapatkan terlebih dulu sebelum penyegelan. Walaupun benar sudah ada SK penyegelan, tapi masih menunggu gimananya dari pihak BPPD (Badan Pengelola Pendapatan Daerah) Kota Palembang, kapan mau disegel," ujar dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (15/10).

Terpisah, Sekretaris BPPD Palembang, Ikhsan Tosni menambahkan, sebenarnya untuk tupoksi sudah ada di tangan Pol PP sebagai penegak Perda.

"Sebagai penegak Perda, Pol PP punya hak tupoksinya penentuan tanggal hari H nya, kami hanya ikut saja. Saat ini kami sedang rapat dengan Pol PP untuk berkoordinasi," tandas dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Belum Berani Segel Bakso Granat, Ini Alasannya!

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya