TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Razia Masker di KI Diprotes, Warga: Jogging Pakai Masker Kan Sesak

Razia menyasar keramaian di akhir pekan

Penerapan Perwali nomor 27 tahun 2020 di Kambang Iwak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia masker di taman olahraga Kambang Iwak (KI) Palembang, Minggu (20/9/2020). Belasan warga yang kedapatan tidak mengenakan makser, langsung digiring menjalani sidang yustisi di tempat.

Pelanggar itu diminta membayar denda atau melakukan sanksi sosial. Salah satu warga Tangga Buntung yang terjaring dan memilih memungut sampah pun memprotes razia Satpol PP di kawasan olahraga.

"Kalau jogging pakai masker kan sesak ya. Jadi saya simpan (maskernya). Eh, rupanya kena razia. Sebenarnya salah juga ke tempat olahraga, pakai masker jadi gak ada sirkulasi udara. Kan banyak keramaian lain," ujar Desi, Minggu (20/9/2020).

Razia masker yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri, menindak pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020, tentang adaptasi kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ini Cara Menghadapi COVID-19 Ala Presiden Jokowi

1. Sudah 97 orang pelanggar yang terjaring

Penerapan Perwali nomor 27 tahun 2020 di Kambang Iwak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sejak diberlakukan pada Kamis (16/9/2020) lalu, penegakan Perwali sudah menjaring puluhan warga Palembang yang tidak tertib mengenakan masker di kawasan publik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Norma mengatakan, hingga hari keempat razia sudah ada 97 warga yang terjaring razia.

"Tapi sepertinya tren pelanggar mengalami penurunan dari awal penerapan, karena setiap razia jumlahnya makin sedikit," kata dia.

2. Perwali disebut berdampak positif tingkatkan kedisiplinan masyarakat

Pelanggar perwali nomor 27 tahun 2020 disidang di posko yustisi Monpera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Budi menambahkan, melihat jumlah warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan menurun, ia meyakini kondisi tersebut dapat diartikan kalau penegakan sanksi bisa memberi kesadaran bagi masyarakat, terutama disiplin terhadap aturan menggunakan masker.

"Sudah memberikan dampak perubahan positif bagi warga kita, semoga makin membaik," tambahnya.

3. Imbau masyarakat lebih peduli terhadap sanksi

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Satpol PP), Budi Norma. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Budi mengimbau, sebaiknya masyarakat lebih peduli dengan kebijakan wajib masker. Sebab dengan mematuhi aturan, warga otomatis sudah membantu aparat mengurangi aktivitas di luar dan mendorong kedisiplinan semua pihak.

"Khususnya ketika berada di tempat keramaian seperti fasilitas umum, menggunakan masker memang harus dipatuhi. Kita ingin sama-sama melindungi dari penyebaran virus corona," ungkapnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Minta Warga Usia 45 Tahun ke Atas Tetap di Rumah

Berita Terkini Lainnya