Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 Miliar
Pemkot berharap besar retribusi batu bara untuk PAD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi angkutan batu bara yang melintas di Sungai Musi, belum diproses akibat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum disetujui DPRD.
"Raperda mandek, tidak berjalan di Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Supriyanto, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Sumsel Kaji Lagi Wacana Tol Sungai untuk Angkutan Batu Bara
Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan
1. Perda retribusi angkutan batu bara semestinya selesai akhir 2022
Pemkot Palembang berharap besar terhadap retribusi batu bara untuk mencapai target PAD yang tidak tercapai dalam setahun terakhir. Raperda retribusi batu bara sudah diajukan sejak 2020.
"Potensinya besar untuk peningkatan PAD. Perda ini ditarget selesai mestinya tahun lalu," kata dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Jalur Khusus Batu Bara Bisa Tingkatkan Produksi