Pria Asal OKU Timur Gelapkan Uang Mantan Pacar Rp30 Juta
Uang itu digunakan dengan dalih bisnis jual beli motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Pria asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bernama Edi Susanto, harus mendekam di penjara akibat menggelapkan uang mantan pacarnya bernama Kusmiati.
"Korban Kusmiati melaporkan Edi ke Polsek Buay Madang dengan kasus penggelapan uang Rp30 juta, atas dalih bisnis jual beli motor," ujar Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Siswi SMP yang Ditegur Ibu Kandung Cabut Laporan di Polisi
Baca Juga: Siswa Lahat Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong, Diduga Korban Pembunuhan
1. Korban kenal pelaku dari Facebook
Kusmiati yang merupakan warga Desa Pisang Jaya Kecamatan Buay Madang, mengenal Edi melalu jejaring sosial Facebook.
Setelah saling kenal beberapa waktu, mereka memutuskan menjalin asmara karena sama-sama menyandang status single; janda dan duda.
Baca Juga: Pelatih Ekskul Sekolah Cabuli Siswi OKU Timur di Pos dan Kelas