TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Asal OKU Timur Gelapkan Uang Mantan Pacar Rp30 Juta

Uang itu digunakan dengan dalih bisnis jual beli motor

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Pria asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bernama Edi Susanto, harus mendekam di penjara akibat menggelapkan uang mantan pacarnya bernama Kusmiati.

"Korban Kusmiati melaporkan Edi ke Polsek Buay Madang dengan kasus penggelapan uang Rp30 juta, atas dalih bisnis jual beli motor," ujar Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Siswi SMP yang Ditegur Ibu Kandung Cabut Laporan di Polisi

Baca Juga: Siswa Lahat Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong, Diduga Korban Pembunuhan

1. Korban kenal pelaku dari Facebook

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusmiati yang merupakan warga Desa Pisang Jaya Kecamatan Buay Madang, mengenal Edi melalu jejaring sosial Facebook.

Setelah saling kenal beberapa waktu, mereka memutuskan menjalin asmara karena sama-sama menyandang status single; janda dan duda.

2. Pelaku pinjam uang untuk bisnis jual beli motor

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Seiring waktu berjalan, Edi membujuk Kusmiati untuk meminjamkan uang Rp30 juta untuk usaha jual beli motor. Korban yang terbuai asmara akhirnya mengikuti permintaan pelaku.

Namun setelah korban menyerahkan uangnya, hubungan mereka pun berakhir. Edi yang berjanji akan menikahi korban pun batal. Bahkan Edi malah meminang wanita lain sebagai istri.

"Korban curiga karena pelaku ini selalu minta uang sehingga mereka putus. Setelah hubungan berakhir, korban minta uangnya lagi tapi pelaku selalu menolak," katanya

Baca Juga: Pelatih Ekskul Sekolah Cabuli Siswi OKU Timur di Pos dan Kelas

Berita Terkini Lainnya