PPKM Level 3, Pemkot Palembang Harap Pandemik Segera Jadi Endemik
PPKM level 3 diperpanjang hingga 28 Maret 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan status level 3. Hal ini melihat kondisi penyebaran COVID-19 di Palembang.
"Ini supaya kita cepat masuk ke fase endemik, dari pandemik," ujar Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Kapolrestabes Jamin Tidak Ada Tawuran Lagi di Palembang, Yakin?
Baca Juga: Pemkot Janji Masalah Kemiskinan di Palembang Tuntas Tahun 2023
1. Kebijakan PPKM level 3 di Palembang masih dengan aturan sama
Sebelumnya PPKM level 3 telah diberlakukan Pemkot Palembang pada 1-14 Maret 2022 dan kini dilanjutkan kembali mulai 15-28 Maret 2022 dengan aturan masih sama sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pembatasan tetap merujuk Imendagri nomor 2 tahun 2022 untuk wilayah Sumatra dan daerah di luar Pulau Jawa maupun Bali," kata dia.