TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 2 Palembang Berlanjut, Anak-anak Tetap Dilarang ke Bioskop

Siswa PAUD diizinkan belajar tatap muka 33 persen di kelas

Ilustrasi Bioskop CGV (dok. CGV)

Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang kembali berlanjut. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagari) nomor 41 tahun 2021 tentang pembatasan wilayah, PPKM di Palembang diperpanjang hingga 8 November 2021.

Sesuai aturan yang diterapkan, kabupaten dan kota dengan status PPKM Level 2 seperti Palembang, maka kebijakan membuka tempat hiburan, mal, dan bioskop telah diperbolehkan. Namun pengunjung bioskop di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.

Baca Juga: Sumsel Kembali Terapkan PPKM Level 3, Prokes Warga Mengendur

1. Vaksinasi COVID-12 belum dianjurkan bagi anak usia 12 tahun ke bawah

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop sebagai bentuk keamanan. Sebab syarat masuk bioskop harus menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Vaksinasi baru untuk usia 12 tahun ke atas. Jadi anak di bawah umur 12 tahun boleh masuk mal diawasi ketat petugas setempat. Tapi mereka tidak boleh masuk bioskop karena penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib vaksin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa kepada IDN Times, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Penerima Vaksin COVID-19 di Palembang Tembus 50 Ribu Orang

2. Bioskop di Palembang terapkan syarat wajib PeduliLindungi

Ilustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Demi kenyamanan bersama dan mengikuti aturan pemerintah, pihaknya tidak memberikan izin anak-anak untuk menonton bioskop. Selain bersinergi memutus rantai COVID-19, pelanggar aturan PPKM dapat dikenakan sanksi.

"Majamenen menerapkan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh bioskop Cinema XXI di Palembang sudah dibuka semua dengan kebijakan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk," ungkap Sugeng, Area Manager Sumatera I Cinema XXI Palembang.

3. Siswa PAUD di Palembang boleh PTM dengan kapasitas 33 persen dari total murid

Kawasan Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain larangan anak-anak masuk bioskop, PPKM Level 2 mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan 60 persen total siswa masuk sekolah menggunakan pola shift. Kemudian penerapan jarak jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas.

Siswa tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diizinkan belajar langsung di sekolah dengan kapasitas maksimal 33 persen, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter di kelas. Termasuk maksimal peserta didik hanya boleh lima orang dalam satu kelas.

Baca Juga: Dinkes Palembang Klaim PTM Aman Tanpa Kasus COVID-19

Berita Terkini Lainnya