PPKM Level 2 Palembang Berlanjut, Anak-anak Tetap Dilarang ke Bioskop
Siswa PAUD diizinkan belajar tatap muka 33 persen di kelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang kembali berlanjut. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagari) nomor 41 tahun 2021 tentang pembatasan wilayah, PPKM di Palembang diperpanjang hingga 8 November 2021.
Sesuai aturan yang diterapkan, kabupaten dan kota dengan status PPKM Level 2 seperti Palembang, maka kebijakan membuka tempat hiburan, mal, dan bioskop telah diperbolehkan. Namun pengunjung bioskop di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: Sumsel Kembali Terapkan PPKM Level 3, Prokes Warga Mengendur
1. Vaksinasi COVID-12 belum dianjurkan bagi anak usia 12 tahun ke bawah
Larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop sebagai bentuk keamanan. Sebab syarat masuk bioskop harus menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Vaksinasi baru untuk usia 12 tahun ke atas. Jadi anak di bawah umur 12 tahun boleh masuk mal diawasi ketat petugas setempat. Tapi mereka tidak boleh masuk bioskop karena penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib vaksin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa kepada IDN Times, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Penerima Vaksin COVID-19 di Palembang Tembus 50 Ribu Orang
Baca Juga: Dinkes Palembang Klaim PTM Aman Tanpa Kasus COVID-19