Polrestabes Palembang Minta Satgas COVID-19 Ikut Pantau Libur Nataru
Kepolisian akan bertindak tegas pelanggar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, meminta Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 ikut mengawasi masyarakat di tempat-tempat hiburan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sektor hiburan harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, karena kewenangan pengawasan berdasarkan anjuran mereka. Jika memang ada kegiatan, sebaiknya melihat aturan Perwali nomor 27 tahun 2020 dan berkaitan terhadap semua hal, baik kegiatan agama, sosial, maupun ekonomi," ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Palembang Masih Zona Merah, Dinkes Minta Satgas Gelar Razia Lagi
1. Polrestabes bakal bubarkan keramaian jika tidak mengindahkan prokes
Anom mengatakan, kepolisian tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di Palembang. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan kondisi Palembang yang masih berada di zona merah.
"Tentu kita mengantisipasi penyebaran COVID-19, seperti tidak menerbitkan izin untuk tempat hiburan dan hotel-hotel. Jika sudah diimbau dan diingatkan namun melanggar, akan dibubarkan petugas dan kena sanksi," kata dia.
Baca Juga: Palembang Zona Merah, Harnojoyo Larang Warganya Keluar Kota
Baca Juga: Swab RS Bhayangkara Palembang Cuma 2 Jam, Biayanya Rp900 Ribu
Baca Juga: Larang Perayaan Natal-Tahun Baru, Kapolda Sumsel: Lakukan di Rumah