Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah
Suhandy pun meminta keringanan hukuman kepada hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang menjadi terdakwa penyuap Dodi Reza, Bupati Musi Banyuasin (Muba), meminta keringanan hukuman kepada hakim. Suhandy juga mengakui telah menyuap Dodi Reza sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan empat proyek di Muba.
"Saya dipengaruhi Edy Umari. Saya kira pemberian itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," ujar Suhandy saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019
1. Suhandy selalu mengikuti perintah Edy Umari selama menjalankan proyek di Muba
Suhandy menyebutkan, dirinya tak mengetahui bila perbuatan yang ia lakukan merupakan tindakan suap dan dapat melanggar hukum. Sebab selama mengerjakan proyek, ia mengikuti perintah terdakwa Edy Umari.
"Saya selalu dihasut oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)," kata dia.
Suhandy juga mengaku kapok memberi fee dalam proyek pemerintahan yang mengakibatkan ia terjerat kasus korupsi. Ia memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Semoga kasus saya ini bisa jadi pelajaran untuk rekan-rekan kontraktor lainnya. Saya mohon hukuman saya diringankan," timpalnya.
Baca Juga: Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk Bos
Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar