TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Revisi Perda Transportasi Air di Sungai Musi

Transportasi sungai diprediksi sumbang Rp150 miliar 

Situasi di pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merevisi dan mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, khususnya terkait kebijakan penggunaan transportasi air dan sungai.

"Potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari transportasi di Sungai Musi cukup besar, untuk mengoptimalkannya kita perlu revisi perda sebagai payung hukum," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: 21 Anak Sungai Musi Alami Pendangkalan Akibat Limbah Rumah Tangga

1. PAD dari transportasi air mampu sumbang Rp150 miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bagi perusahaan yang memanfaatkan sungai untuk mendukung kegiatan usaha, diharap dapat menjalankan bisnis dan mengatur perekonomian dengan maksimal di bawah hukum yang legal.

"Dengan merevisi perda penyelenggaraan transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera, diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp150 miliar per tahun," kata dia.

2. Libatkan Pemprov Sumsel dan pemerintah pusat

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, Senin (8/2/2021) menebar benih di Sungai Musi Palembang (IDN Times/Dokumen Kominfo Palembang)

Dewa menyampaikan, perjuangan revisi perda transportasi air diawali lewat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) dan pemerintah pusat.

"Karena kawasan sungai ini rananhnya bukan hanya milik Pemkot," timpalnya.

Baca Juga: Keren, Satpol PP Sumsel Mulai Terima Aduan Pelanggaran Perda 24 Jam

Berita Terkini Lainnya