TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Larang Pelajar SD - SMP Pakai Jas, Ini Alasannya

Cegah praktik pungli

Wawako Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Wakil Wali Kota (wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda meminta seluruh sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak lagi mengenakan seragam sekolah seperti rompi dan jas.

Larangan terkait pembuatan jas atau rompi yang dipakai sekolah ini, tak lain untuk meringankan adanya pembiayaan kepada orang tua siswa.

Baca Juga: Kurang Perhatian, Palembang Butuh Penyelamat Cagar Budaya

1. Upaya meringankan beban biaya sekolah orangtua siswa

Instagram/SMPN9Palembang

Fitrianti Agustinda mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa untuk tingkat SD cukup mengenakan seragam merah putih dan SMP seragam putih biru, berikut baju olahraga. Tidak ada lagi baju seperti jas atau lainnya yang sifatnya memberatkan wali murid," katanya.

Menurut Finda, sapaan akrabnya, dengan adanya biaya tambahan untuk pembuatan baju tambahan itu, bisa menjadi faktor adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah.

2. Sekolah lakukan pungli akan dikenakan tindak pidana korupsi

ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Pemkot Palembang sendiri, tegasnya, akan menindak dengan tegas atas perilaku yang sudah menjadi kebiasaan seperti memungut biaya di luar aturan pemerintah. Seperti pemungutan tambahan berupa  SPP, biaya les yang diadakan sekolah, daftar ulang, iuran ulang tahun sekolah, biaya ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS dan seragam sekolah.

"Tadi sudah ditegaskan, kalau masih ditemukan pungli, maka akan dikenakan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Baca Juga: Masuk Usia ke 1336, Wali Kota Inginkan Kota Palembang Seperti Ini

3. Terlanjur buat jas dan rompi, pihak harus sekolah buat surat pernyataan ke Disdik dan Wako

IDN Times/Istimewa

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Ahmad Zulinto menjelaskan, seandainya ada kepada sekolah yang sudah terlanjur membuat seragam jas, maka pihak sekolah harus membuat surat pernyataan kepada Disdik atau Wali Kota Palembang.

"Kita sudah meminta Kabid SMP untuk menyampaikan hal ini. Jika sudah terlanjur maka sekolah akan buat surat pernyataan kepada Disdik atau Walikota," jelasnya.

Zulinto meneruskan, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah untuk tidak memaksakan. Bagi yang mampu silakan dan bagi wali murid yang tidak mampu jangan dipaksa. "Ya kalau kelas nya belajar pakai AC silahkan pakai rompi, tapi kalau kondisi sekolahnya biasa saja lebih baik tidak usah pakai rompi dan jas," katanya.

"Kita tegaskan tahun depan sudah tak boleh lagi pakai jas atau rompi semua sekolah. Cukup pakai seragam putih merah, putih biru, pramuka. Saya saja dulu pakai itu dan bisa berhasil seperti ini. Jadi kita minta tahun depan tidak ada lagi seragam-seragam seperti itu," sambungnya.

Topik:
Berita Terkini Lainnya