TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin Holywings

Sekda Palembang menyebut pusat lah yang keluarkan izin 

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Tempat hiburan malam Holywings Palembang sempat dibubarkan aparat kepolisian pada Minggu (26/6/2022) dini hari lalu. Menyusul hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) meminta pemerintah pusat segera mencabut izin operasional Holywings Palembang

"Pemerintah pusat mengeluarkan perizinan. Pemkot tidak bisa langsung mencabut izin operasional, sehingga kami mengusulkan dan meminta pencabutan izin lewat surat rekomendasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Polisi Bubarkan Pengunjung Holywings di Palembang Tadi Malam

1. Pemkot libatkan dinas terkait untuk mengirim surat rekomendasi penghentian operasional

Polrestabes Bubarkan Tamu Holywings di Palembang (IDN Times/Dok. Polrestabes Palembang)

Rekomendasi pencabutan izin Holywings di Palembang dikeluarkan karena banyak dilaporkan masyarakat yang merasa terganggu. Apalagi pengunjung Holywings Palembang sering parkir di bahu jalan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus Holywings secara komprehensif. Kami memutuskan untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin," kata dia.

2. Pemkot perlu mempelajari hukum dan aturan operasional Holywings Palembang

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelum surat rekomendasi pencabutan izin dikirimkan kepada pemerintah pusat, Pemkot Palembang akan mengkaji terlebih dahulu soal aturan dan hukum perizinan operasional.

"Kita kaji dengan baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin)," timpalnya.

Baca Juga: PHRI: Kreativitas Holywings Lewati Batas

Berita Terkini Lainnya