Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin Holywings
Sekda Palembang menyebut pusat lah yang keluarkan izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tempat hiburan malam Holywings Palembang sempat dibubarkan aparat kepolisian pada Minggu (26/6/2022) dini hari lalu. Menyusul hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) meminta pemerintah pusat segera mencabut izin operasional Holywings Palembang
"Pemerintah pusat mengeluarkan perizinan. Pemkot tidak bisa langsung mencabut izin operasional, sehingga kami mengusulkan dan meminta pencabutan izin lewat surat rekomendasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pengunjung Holywings di Palembang Tadi Malam
1. Pemkot libatkan dinas terkait untuk mengirim surat rekomendasi penghentian operasional
Rekomendasi pencabutan izin Holywings di Palembang dikeluarkan karena banyak dilaporkan masyarakat yang merasa terganggu. Apalagi pengunjung Holywings Palembang sering parkir di bahu jalan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus Holywings secara komprehensif. Kami memutuskan untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin," kata dia.