Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin Holywings

Sekda Palembang menyebut pusat lah yang keluarkan izin 

Palembang, IDN Times - Tempat hiburan malam Holywings Palembang sempat dibubarkan aparat kepolisian pada Minggu (26/6/2022) dini hari lalu. Menyusul hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) meminta pemerintah pusat segera mencabut izin operasional Holywings Palembang

"Pemerintah pusat mengeluarkan perizinan. Pemkot tidak bisa langsung mencabut izin operasional, sehingga kami mengusulkan dan meminta pencabutan izin lewat surat rekomendasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (28/6/2022).

1. Pemkot libatkan dinas terkait untuk mengirim surat rekomendasi penghentian operasional

Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin HolywingsPolrestabes Bubarkan Tamu Holywings di Palembang (IDN Times/Dok. Polrestabes Palembang)

Rekomendasi pencabutan izin Holywings di Palembang dikeluarkan karena banyak dilaporkan masyarakat yang merasa terganggu. Apalagi pengunjung Holywings Palembang sering parkir di bahu jalan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus Holywings secara komprehensif. Kami memutuskan untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin," kata dia.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Pengunjung Holywings di Palembang Tadi Malam

2. Pemkot perlu mempelajari hukum dan aturan operasional Holywings Palembang

Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin HolywingsSekda Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelum surat rekomendasi pencabutan izin dikirimkan kepada pemerintah pusat, Pemkot Palembang akan mengkaji terlebih dahulu soal aturan dan hukum perizinan operasional.

"Kita kaji dengan baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin)," timpalnya.

3. Izin operasional Holywings Palembang dikeluarkan pemerintah pusat

Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin HolywingsPolrestabes Bubarkan Tamu Holywings di Palembang (IDN Times/Dok. Polrestabes Palembang)

Dewa mengakui jika izin usaha Holywings diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Palembang. Pemkot Palembang baru bisa mencabut izin usaha apabila ada pelanggaran.

"Tapi ini kan bukan. Maka kami dengan sangat teliti akan dikoordinasikan dulu dengan dinas terkait, kita pelajari, setelah itu kirim rekomendasinya ke pusat," tandas dia.

Baca Juga: PHRI: Kreativitas Holywings Lewati Batas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya