Pemkot Palembang Janji Gaji 13 Bakal Cair 5 Juni 2023
Gaji 13 bisa telat jika administrasi dari OPD belum lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlambat. Pencairan tersebut segera masuk ke rekening masing-masing pegawai.
"Sesuai instruksi Menkeu Sri Mulyani, gaji 13 cair pada 5 Juni 2023," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Palembang Buka Penerimaan PPPK Khusus Nakes, Cek Kuotanya!
Baca Juga: Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Syaratnya
1. Pemkot menunggu kelengkapan berkas
Gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Komponennya meliputi gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan.
"Saat ini pencairan dalam proses untuk melengkapi berkas. Dinas yang telah lengkap (dokumen) ditunggu saja," kata dia.
Baca Juga: Siap-siap! Bakal Ada 1 Juta Lowongan CPNS dan PPPK di 2023