Pemkot Palembang Belum Berani Segel Bakso Granat, Ini Alasannya!
Pol PP dan BPPD Palembang pilih fokus kasus pengrusakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga hari ini belum melakukan tindakan penyegelan tempat penjualan Bakso Granat Mas Aziz.
Walau sudah melaporkan pengelola Bakso Granat ke polisi karena dugaan pengrusakan alat milik pemerintah berupa e-tax, namun tetap saja belum ada tindaklanjutnya.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, melalui Kepala Bidang Kabid Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD), Budi Norma mengatakan, belum berjalannya proses segel tersebut karena pihak pemkot masih menyiapkan surat. "Penyegelan juga butuh proses termasuk persetujuan dari Wali Kota Pak Harnojoyo," katanya, Rabu (18/9).
1. Penyegelan harus menunggu kasus pengrusakan alat selesai
Budi melanjutkan, rencana penyegelan Bakso Granat Mas Azis yang terletak di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tersebut tetap akan dilakukan.
"Penyegelan menunggu waktu, karena harus menyelesaikan kasus pengrusakan alat dulu. Kalo untuk surat segel, baru masuk tahapan kajian yang dilakukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang," katanya.
Baca Juga: Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas Azis
Baca Juga: Tentang Bakso Granat, Herman Deru: Tetap Salah karena Melanggar Aturan