TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Belum Berani Segel Bakso Granat, Ini Alasannya!

Pol PP dan BPPD Palembang pilih fokus kasus pengrusakan

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga hari ini belum melakukan tindakan penyegelan tempat penjualan Bakso Granat Mas Aziz. 

Walau sudah melaporkan pengelola Bakso Granat ke polisi karena dugaan pengrusakan alat milik pemerintah berupa e-tax, namun tetap saja belum ada tindaklanjutnya.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, melalui Kepala Bidang Kabid Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD), Budi Norma mengatakan, belum berjalannya proses segel tersebut karena pihak pemkot masih menyiapkan surat. "Penyegelan juga butuh proses termasuk persetujuan dari Wali Kota Pak Harnojoyo," katanya, Rabu (18/9).

1. Penyegelan harus menunggu kasus pengrusakan alat selesai

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Budi melanjutkan, rencana penyegelan Bakso Granat Mas Azis yang terletak di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tersebut tetap akan dilakukan.

"Penyegelan menunggu waktu, karena harus menyelesaikan kasus pengrusakan alat dulu. Kalo untuk surat segel, baru masuk tahapan kajian yang dilakukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang," katanya.

Baca Juga: Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas Azis

2. Pemkot akui proses surat segel berjalan cukup lama

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Budi mengungkapkan, penyegelan harus tetap berjalan, karena antara pihak Bakso Granat Mas Azis dan piPemkot Palembang tidak berakhir dengan mediasi. Padahal, dari awal permasalahan batas waktu sudah lewat hari ke 10.

"Bukan diperlambat, tapi memang waktu cukup lama itu betul. Sebab tidak ada lagi jalan keluar dari mediasi diantara keduanya. Nanti pasti diinformasikan update-nya lagi," ungkap dia.

Baca Juga: Tentang Bakso Granat, Herman Deru: Tetap Salah karena Melanggar Aturan

3. Proses surat berjalan butuh kajian hukum

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Budi mengatakan, pihaknya memang baru memasukkan surat penyegelan, karena memang harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Seperti kajian hukum, agar tidak salah dalam menjalankan tugas terkait penyegelan Bakso Granat Mas Azis.

"Kami sudah terima surat dari BPPD dan langsung kami naikkan ke wali kota. Tapi harus ada kajian dulu, agar tidak salah," ujarnya.

Disinggung terkait target waktu, Budi menuturkan, tidak memiliki waktu kapan pastinya surat tersebut selesai ditandatangani wali kota.

Berita Terkini Lainnya