Tentang Bakso Granat, Herman Deru: Tetap Salah karena Melanggar Aturan

Dinilai melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, sikap dari Bakso Granat Mas Azis yang seolah tak ingin membayar pajak dan melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah, tetap saja salah.

"Dalam kasus ini ,pihak mereka (Bakso Granat Mas Azis ) tetap saja salah, karena melanggar aturan," katanya, Kamis (12/9).

Namun demikian, siapapun itu yang tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  atau industri rumahan tetap harus memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari subsidi pemerintah sebesar 7 persen. Sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang sudah terpapar.

Herman Deru menerangkan, ada berapa hal yang tidak perlu dikaitkan dalam program perekonomian. "Seperti kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam penentuan pajak. Ini tidak berkaitan dan mesti dipisahkan persoalannya," terangnya.

Menurut orang nomor satu di Sumsel ini, perihal pelanggaran masyarakat dalam membayar pajak restoran, juga dapat disebabkan karena sosialisasi yang kurang tersampaikan dan menjadi tidak dipahami oleh pihak UMKM.

"Mereka (UMKM), harus tahu bahwa pemerintah kabupaten/kota menentukan pajak tidak dari nol, tetapi ada batas kena pajaknya. Harus memahami ada dinilai tertentu dengan batas minimum," tegasnya.

"Kalau dia enggak mau, berarti dia sudah melanggar atau mungkin karena tidak disosialisaikan masalah pajak itu. Perlu dicatat untuk masyarakat, pajak beda dengan retribusi. Kalau retribusi, masyarakat dapat menikmati pelayanannya secara langsung. Tapi kalau pajak tidak langsung, dan bisa saja dinikmati dalam berbentuk pelayanan lain. Intinya mungkin masalah pembinaan saja," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur Hukum

Baca Juga: Mau Disegel BPPD, Adik Pemilik Bakso Granat Mas Azis Usir Wartawan

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya