Pemkot Palembang Belum Atur Sekat di Perbatasan Jelang Nataru
Fasilitas publik ditutup, mal dan tempat hiburan boleh buka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mengatur penyekatan perbatasan jelang momen Natal dan tahun baru (nataru). Padahal berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, setiap daerah diminta menerapkan pembatasan.
"Soal penyekatan akan kita lihat dulu instruksinya seperti apa,” ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Berani Mudik Momen Nataru, ASN Palembang Bakal Kena Sanksi
1. Pemkot Palembang bakal berkoordinasi dengan pihak terkait
Bila melihat aturan berlaku dalam Imendagri, seluruh wilayah diwajibkan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, khususnya selama libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kami akan berkoordinasi soal penyekatan. Karena dalam aturan, masyarakat sudah dilarang mudik saat Nataru," kata dia.
Baca Juga: Fasilitas Umum di Palembang Tutup Saat Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: BPOM Palembang Sebut Produk Makanan Bebas Formalin Jelang Nataru