TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Belum Atur Sekat di Perbatasan Jelang Nataru

Fasilitas publik ditutup, mal dan tempat hiburan boleh buka

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mengatur penyekatan perbatasan jelang momen Natal dan tahun baru (nataru). Padahal berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, setiap daerah diminta menerapkan pembatasan.

"Soal penyekatan akan kita lihat dulu instruksinya seperti apa,” ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Berani Mudik Momen Nataru, ASN Palembang Bakal Kena Sanksi 

1. Pemkot Palembang bakal berkoordinasi dengan pihak terkait

Ilustrasi pemeriksaan suhu wisatawan masuk Palembang di terminal Alang Alang Lebar Palembang. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Bila melihat aturan berlaku dalam Imendagri, seluruh wilayah diwajibkan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, khususnya selama libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami akan berkoordinasi soal penyekatan. Karena dalam aturan, masyarakat sudah dilarang mudik saat Nataru," kata dia.

Baca Juga: Fasilitas Umum di Palembang Tutup Saat Natal dan Tahun Baru

2. Segera sosialisasi peniadaan mudik dan sanksi berlaku

Jembatan Ampera (Instagram.com/attarghifari)

Kewajiban PPKM Level 3 di tiap wilayah, seiring ada aturan yang tertulis dalam Imendagri. Kepala daerah harus melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga setempat dan masyarakat perantau.

"Sosialisasi mulai dilakukan. Kalau ada pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang," timpalnya.

3. Harnojoyo larang cuti bagi semua lapisan masyarakat saat Nataru

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menegaskan, larangan tidak bepergian atau pulang kampung tanpa alasan penting, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.

"Termasuk larangan cuti untuk pegawai ASN dan Non PNSD, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan COVID-19 gelombang ketiga," tegasnya.

Baca Juga: BPOM Palembang Sebut Produk Makanan Bebas Formalin Jelang Nataru 

Berita Terkini Lainnya