Berani Mudik Momen Nataru, ASN Palembang Bakal Kena Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang bakal dikenakan sanksi jika tetap mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan cuti atau mudik bagi ASN tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021. "Saya pastikan secara langsung jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi tegas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Minggu (28/11/2021).
1. Sanksi diputuskan sesuai wilayah kerja
Sanksi yang diterapkan berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah kerja, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Sanksi menyusul aturan PPKM di daerah sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Sumsel Bertemu di Dalam Rapat, Ada Apa?
2. Pemkot menerapkan PPKM Level 3
Instruksi Mendagri itu juga memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, termasuk Kota Palembang. Masyarakat pun diminta tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
"Artian mudik itu juga tidak bepergian, tidak pulang kampung dalam kondisi tidak mendesak. Pemkot Palembang mengikuti Instruksi Mendagri itu, tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19," timpalnya.
3. Kasus aktif COVID-19 di Palembang kurang dari 10 orang
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Mirza Susanty menambahkan, penyebaran kasus COVID-19 kini sudah melandai sejak satu bulan terakhir.
"Kasus aktif di Palembang sudah di bawah 10 orang. Artinya penyebaran sudah rendah. Palembang juga sudah masuk zona hijau," tandas dia.
Baca Juga: Bus Vaksin Terbakar di Muara Enim, 240 Dosis Hangus