Pemkot Palembang Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha Nakal
Terutama perizinan gudang penyimpanan ikan giling
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengancam pelaku usaha nakal yang berani menjual bahan baku berbahaya.
Menurut Sekretaris Daerah (Pemkot) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pemerintah tak segan mengeluarkan sanksi pencabutan izin usaha. Seperti pencabutan izin usaha gudang penyimpanan ikan giling mengandung bahan formalin di Jakabaring.
"Ada dua yang kita pertegas, pertama soal SIUP dan Sertifikat Sanitasi dan Higienis. Kalau terbukti, setelah hasil penyelidikan dari Kepolisian ada pelanggaran, maka akan kita cabut izinnya sebab dinilai melanggar aturan yang menjadi syarat perizinan," ujar Dewa, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Pengusaha Pempek Lega Kasus 8,3 Ton Ikan Berformalin Terbongkar
1. Perizinan terpaksa dicabut jika disalahgunkan
Menurutnya, gudang penyimpanan ikan dan produk seafood di Jakabaring sudah mengantongi izin. Namun karena dugaan penyalahgunaan, tentu sanksi yang harus diterima pemilik adalah penutupan dan pencabutan.
"Harusnya tak boleh dilakukan (penyalahgunaan izin) tapi malah sebaliknya. Apalagi sudah jelas ada sertifikat sanitasi yang mereka punya. Kalau menyalahi aturan maka tindakan tegasnya berupa pencabutan izinnya," kata dia.
Baca Juga: 8,3 Ton Ikan Kakap Campuran Pempek di Palembang Mengandung Formalin