TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang PPKM Level 4, Ini Aturan yang Dilonggarkan 

Usaha kecil boleh buka 24 jam dan mal tutup pukul 20.00 WIB

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021).

PPKM Level 4 yang berlaku hingga 8 Agustus 2021 ini justru melonggarkan beberapa aturan. Seperti jam operasional bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang boleh beroperasi tanpa batasan waktu, serta memperpanjang operasional mal.

"Usaha kecil boleh buka 24 jam seperti pecel lele. Mal dibuka boleh sampai pukul 8 malam dengan prokes," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.

Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Sumsel Sarankan Penderita Komorbit Tak Perlu Vaksin

1. Aturan dilonggarkan karena memperhatikan ekonomi

Jembatan Ampera (Instagram.com/attarghifari)

Menurutnya, kelonggaran aturan sudah sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat. Daerah hanya perlu menurunkan ketetapan dan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.

"Kita juga ingin memulihkan ekonomi, dilihat dari aspek keseluruhan," kata dia.

2. Minta masyarakat tetap disiplin prokes meski aturan dilonggarkan

Posko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendati aturuan PPKM dilonggarkan, namun Harnojoyo berharap kesadaran diri masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) masih berjalan optimal dan disiplin menaati 4M.

"Kami berharap prokes dipatuhi, karena keseluruhan paling penting untuk pandemik ini ya prokes. Soal waktu dan aturan sudah dibuat kebijakannya," timpal dia.

Baca Juga: Sumsel Kirim Bantuan 85 Ton Oksigen ke Jabar

Berita Terkini Lainnya