Palembang PPKM Level 4, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Usaha kecil boleh buka 24 jam dan mal tutup pukul 20.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
PPKM Level 4 yang berlaku hingga 8 Agustus 2021 ini justru melonggarkan beberapa aturan. Seperti jam operasional bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang boleh beroperasi tanpa batasan waktu, serta memperpanjang operasional mal.
"Usaha kecil boleh buka 24 jam seperti pecel lele. Mal dibuka boleh sampai pukul 8 malam dengan prokes," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.
Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Sumsel Sarankan Penderita Komorbit Tak Perlu Vaksin
1. Aturan dilonggarkan karena memperhatikan ekonomi
Menurutnya, kelonggaran aturan sudah sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat. Daerah hanya perlu menurunkan ketetapan dan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.
"Kita juga ingin memulihkan ekonomi, dilihat dari aspek keseluruhan," kata dia.