TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang PPKM Level 1 Lagi Hingga 21 November 2022

Palembang zona kuning mulai 8 November 2022

Jembatan Ampera Palembang saat Idhul Adha 1443 Hijriah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 21 November 2022. Pembatasan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022.

"Mulai 8 November kemarin, status Palembang zona kuning lagi," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: COVID-19 di Sumsel Naik Lagi, Ada 186 Kasus Selama 3 Hari Terakhir

Baca Juga: Penumpang Belum Booster Dilarang Naik Kereta Saat Libur Nataru

1. Status zona kuning mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 masih ada

Pemkot Palembang bahas penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penetapan PPKM Level 1 diberlakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Kendati saat ini Palembang berada pada zona kuning, namun Pemkot memastikan tidak ada pembatasan berlebih.

"Jangan khawatir tidak akan ada pembatasan terlalu berlebih. Status ini untuk mengingatkan masyarakat agar prokes dan menjaga diri dari COVID-19 yang masih ada," kata dia.

2. Kasus COVID-19 naik hingga 30-40 kasus per hari

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 di Palembang, Yudhi Setiawan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Yudhi, status PPKM Level 1 kembali berlaku karena dugaan COVID-19 dengan varian baru. Data Dinkes mencatat kasus per hari hanya 5 -10 pasien. Namun dalam sepekan terakhir meningkat 30-40 pasien.

"Hal ini yang membuat COVID-19 naik lagi karena varian baru (Omicorn XBB) muncul. Tapi sampai saat ini belum ada data dan laporannya (varian baru)," jelasnya.

Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Palembang Sudah Kosong Sejak Sepekan

Berita Terkini Lainnya